Bapenda Maluku Adakan Coffee Morning ,Ini Harapan Kaban
Ambon, Lintas-Berita.com_ Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)Provinsi Maluku menggelar kegiatan coffee morning dalam upaya meningkatkan pendapatan transfer pusat ke daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH-Pajak) dan Insentif Fiskal Rabu (23/8/2023) di Ambon.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Andi Hemata Kepala Seksi PKR Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Ambon, Bagong Iswanto, Kepala KPPN Ambon,
Instansi vertikal lainya, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD)terkait.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku,” Djalalulin Salampessy mengatakan, upaya ini merupakan bagian dengan melibatkan seluruh Stacholder terkait lingkup pemerintah provinsi Maluku.
Menurutnya, Coffee Morning ini kita mendiskusikan langkah-langkah yang tepat dalam rangka mencari alternatif pemanfaatan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah yang ditindaklanjuti dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah,”ungkapnya.
Lanjut katanya, Dalam kaitannya untuk menformulasikan objek-objek baru terkait dengan usulan baik dari pajak maupun retribusi. Maka itu upaya yang kita lakukan tersebut disambut baik oleh KPPN ,”katanya.
“Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang juga
Penjabat Bupati Buru ini juga mengatakan, adapun langkah-langkah dan pendapat yang kemudian didorong untuk dilakukan percepatan diantaranya terhadap NPWP baik perorangan maupun badan atau lembaga.
Oleh karena itu, apa yang disampaikan itu mengarah kepada setiap investasi atau pihak ketiga yang melakukan aktivitas di Provinsi Maluku baik untuk aspek fisik maupun perorangan wajib membuka NPWPnya di Provinsi Maluku, karena hal tersebut dimungkinkan dalam undang-undang,”terangnya.
Lanjut Djalalulin, ada juga pembahasan terkait dengan langkah yang diusulkan dari kehutanan untuk pendapatan hasil hutan bukan kayu,hal tersebut merupakan salah satu alternatif yang sudah instruksikan untuk masuk dalam usulan Program Legislatif Daerah ( PROLEGDA) tahun 2023.
“Dimana penyesuaian dengan peraturan daerah yang ada untuk memberikan nilai tambah terhadap objek yang sudah ditetapkan,”ujarnya.
Selain itu, bagaimana mendorong kewenangan dari aspek-aspek pengelolaan laut, sebagaimana tertuang dalam undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana kewenangan Provinsi 0-12 mil , apa saja yang dilakukan untuk pelabuhan baik dari sisi laut dan sisi daratnya, sehingga obyek tersebut dapat menambah peningkatan pendapatan asli daerah,” Ungkapnya.
“Tadi banyak usulan yang disampaikan,dan masih hanya bersifat usulan untuk kemudian harus dikonfirmasi dengan undang-undang,baik undang undang nomor 1 tahun 2022, maupun Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009,”tandasnya.(LB.IR)
