Plt Sekda MBD : ASN Dilarang Berpolitik Praktis

Tiakur, Lintas-Berita.com– Sekertaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, Drs. Daud Reimialy aparatur sipil Negara (ASN) dilarang keras mengikuti Politik praktis.

Hal ini di sampaikan oleh Sekertaris Daerah kabupaten Maluku Barat Daya Drs. Daud Reimialy yang diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (09/02/24).

Dirinya menjelaskan bahwa, aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk mengikuti politik praktis tetapi tidak menutupi kemungkinan ASN juga punya hak politiknya bisa di gunakan pada saat pelaksanaan pemilihan pada tanggal 14 Februari nanti. Tetapi dalam tugas dan tangungjawab sebagai aparatur sipil negara tidak boleh melakukan hal hal yang bertentangan dengan UU, yang pasti jika ada yang melakukan itu akan di tindak sesuai dengan peraturan perundang undang yang berlaku.” Ungkap Sekda.

Menurutnya, sampai saat ini belum ada laporan pelanggaran politik praktis oleh ASN, karena yang mestinya setiap terjadinya pelanggaran yang di lakukan oleh ASN harus di laporkan kepada pimpinan atau langsung laporkan ke pada Bawaslu agar dapat di lakukan peninjauan apakah benar masuk dalam dominasi pelanggaran atau tidak.” Terang Reimialy.

Dikatakannya, saya selalu ingatkan kepada aparatur sipil Negara agar tidak melakukan tindakan tindakan yangeruhikam diri sendiri, dikalah itu terjadi oknum tersebut pasti di proses sesuai aturan yang berlaku.

Reimialy berharap, seluruh masyarakat Maluku Barat Daya yang telah terdaftar sebagai peserta pemilih harus mengunakan hak pilihnya dengan baik karena satu suara menentukan masa depan bangsa dan saya juga tetap berharap rakyat Maluku Barat daya tidak ada yang golput dan harus mengunakan hak suaranya sebagai warga negara Indonesia yang baik.” Pungkasnya.(LB.01)