Ombudsmen RI Maluku, Berharap Kedepan Kab Malra Lebih Baik dari Zona Kuning Ke Zona Hijau

Ambon,Lintas berita.com,-Kepala Ombudsman Republik Indonesia , Provinsi Maluku,Hazan Slamet menyampaikan hasil survei evaluasi, terkait pelayanan publik terhadap Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) masih dalam standar zona kuning, dalam perunan sedikit, dimana ada dua OPD yaitu” Puskesmas Warga dan Dinas Pendidikan berada dizona merah.

Hal ini ditegaskan ” Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Maluku,Hazan Slamet kepada pers diruang kerjanya, Senin (26/2/2024)

Berkaitan penilaian indimensi ini masih banyak yang menjadi persoalan besar, Imput yang dimana kopotensi dari semua karyawan OPD , dalam memahami dinilai job skripsinya
,sebab OSPnya, pemahaman terhadap ombudsman harus lebih ditingkatkan lagi.

“Kemudian, dimana proses dimensi” sampai hari ini, waifsait kabupaten Malra istilahnya belum bagus, mati hidup mati hidup, tapi ketika diakses masih bisa,” tapi beberapa saat akan timbul kembali masalah tidak bisa diakses lagi. Ucap Hazan

Oleh karena , yang menjadi persoalan besar, namun harus diperhatinkan, ketika beberapa OPD sudah punya Waibsait ,tetapi kegiatan- kegiatan mereka yang berkaitan dengan pelayanan publik termasuk kegiatan pembangunan tidak bisa dipublikasikan secara baik.”tandasnya.

” Sehingga dalam pemeriksaan ketika data dari Ombudsman tarik ,menyangkut kegiatan mereka di Puskesmas ” misalnya ada melakukan Salting, kegiatan di Posyandu dan lainnya, tidak tereksis secara baik.” Ungkapnya.

“Ombudsman RI mempertanyakan dalam evaluasinya, bahwa tidak ada dalam publikasinya, olehnya itu harus diperbaiki ke depan , karena kami sangat berharap, supaya kedepan semua bisa berada di zona hijau.” tegasnya.

“Pada penilaian Ombudsman juga menilai semua itu juga ada sesuatu yang menajupkan, itu demensi output dimana seluruh respondent yang ditanya , bahwa bagaimana pendapat kalian yang dilakukan oleh OPD-OPD ijin dan tidak perijinan, mereka menjawab dan menganggap sudah sangat puas dan sangat baik.

Dikatakannya” Yang menjadi kelebihan dari dimensi output itu, juga ada satu dimensi pengaduan, sampai hari ini SP4 yang dilapor di Malra belum berfungsi secara baik, bahkan orang yang bertanggung jawab terhadap pengaduan belum ditunjuk secara baik seperti SKnya dan bagaimana cara menyelesaikan itu harus dibenahi.”jelasnya.

“Kepala Ombudsman juga menjelaskan” bahwa yang terutama harus dilaporkan, kami ingin supaya difungsikan “karena terintegrasi dengan kantor staf presidenan, kemudian Menpan RB,Mendagri dan Ombudsman.

“Ditambahkan ” Pemerintah Pusat juga menjadikan SP4 and kafer menjadi dikdata Nasional terhapa seluruh keluhan ,persoalan yang terjadi disana, sehingga belum berfungsi sampai hari ini dan Pemerintah Pusat menganggap bahwa Malra tidak ada masalah ,kata Hazan
padahal bukan masalah.

Lebih lanjut” Kaitan dengan laporan, tentang kebutuhan- kebutuhan masyarakat disana juga seperti Pemerintah daerah publikasi masyarakat melaporkan laporan yang ada disitu, sehingga SP4 dilaporkan dibuka, ada cerita menyangkut persoalan persoalan yang ada disana.

Jadi evaluasi terhadap ombudsman tadi, Kabupaten Malra kedepan akan lebih maju dan dilakukan pendampingan lagi, sehingga di tahun 2024 ,Kabupaten Malra bisa berubah dari zona kuning (pelayanan sedang) atau pelayan publik yang prima atau tinggi.ujarnya

“Diharpkan sekali lagi ,supaya kedepan harus ada perbaikan dari kab Malra sehingga kedepan sistim pemerintah berbasis elektronik bisa diterapkan di kabupaten Maluku tenggara.” Pungkasnya (LB.04)

Exit mobile version