Asisten 3 Setda MBD, Membuka Kegiatan Bintek Pengelola Informasi Dan Dokumentasi

Tiakur, Lintas-Berita.com,– Asisten Bidang Administrasi Umum kabupaten Maluku Barat Daya, Drs Yafet Lelatobur secara resmi membuka pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pada lingkup pemerintah daerah Kabupaten Maluku Barat Daya yang bertempat di Aula Bappeda Kelirahan Tiakur Kecamatan Moa, Kabupaten. Maluku Barat Daya (MBD). Senin (18/03/24).

Turut hadir dalam Kegiatan tersebut yakni,  Asisten Bidang Administrasi Umum Drs Yafet Lelatobur, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Simon Dahoklory, S.Sos, M.Si, Pasi Log Kodim 1511/P. Moa Kapten Cba Agus Sudarti, Kasi Humas Polres MBD Ipda Wem Pauno,  Ketua Komisi Informasi Prov. Maluku Drs Mochtar Touwe, M.I.Kom, Staf Intel Kejari MBD Maulana Ichsan, SH, Para pimpinan OPD lingkup Pemda Kab. MBD, Kepala Sabandar Pelabuhan Moa Kristopol Rupimela, Pdt Emeritus Ny. M Abrahams, Kepala Layanan Komunikasi dan Informatika Diskominfo Prov. Maluku John A Rumlawang, S.Sos, M.Si dan 150 Para Peserta Bimtek.

Dalam Sambutan Bupati MBD Benyamin Thomas Noach yang dibacakan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Drs Yafet Lelatobur mengatakan bahwa,
Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai
pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. hak memperoleh informasi merupakan hak asasi Manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Lebih lanjut Lelatobur mengatakan, Informasi publik (UU KIP) pada 30 april 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di indonesia, khususnya di kabupaten maluku barat daya. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap undang-undang nomor hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik.

Dimana, setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
sebagaimana diamanatkan dalam pasal Undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan pasal 7 Permendagri no. 35 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, pemerintah Provinsi dan Pemerintah wajib
menetapkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) melalui surat keputusan kepala daerah.

Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dimintakan perhatian dalam memberikan informasi dan dokumentasi.

Diharapkan kepada seluruh peserta agar belum dipahami dapat mengikuti sungguh-sungguh sosialisasi ini dan bila belum memahami, untuk tidak segan bertanya kepada narasumber mengenai hal- hal yang belum di Pahami.

Dikatakannya,  bagi SKPD yang belum membentuk PPID untuk segera membentuk PPID dan melakukan koordinasi dengan Dinas Kominfo untuk menetapkan daftar informasi publik,” ungkap Lelatobur.

Menurutnya, Maksud dan tujuan kegiatan ini agar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memahami ruang lingkup wewenang dan tanggung jawabnya dalam menyediakan Informasi tertentu sesuai dengan mekanisme pelayanan Informasi Publik.” Ujarnya.

” Memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.” Pungkasnya.(LB.01)

Exit mobile version