Ambon, Lintas-Berita.com,-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku dan Pemerintah Kota Ambon berkobolarasi mengelar kegiatan bertanjuk” Peningkatan Retiresasi dan Ingklusi, Keuangan kepada masyarakat dengan Distabilitas” di Balai Room Lantai IV Kantor OJK Maluku.Senin (20/5/2024).
Kegiatan ini, bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan akses masyarakat penyandang distabilitas terhadap produk serta layanan lembaga jasa keuangan agar memiliki kesempatan dan kemampuan untuk lebih mandiri secara Fenancial.
Pejabat Walikota Ambon Drs.Bodewin Wattimena hadir untuk membuka kegiatan, yang diikuti oleh sekitar ratusan orang Penyandang disabilitas di Kota Ambon.
Wattimena menyampaikan, terhadap Inklusi Sosial dan Ekonomi bagi semua, termasuk penyandang disabilitas reterisasi Keuangan adalah kunci Kesejahteraan ekonomi yang merata,” ujarnya.
Kepala OJK Provinsi Maluku, Roni Nazra’ menambahkan , Retiritasi keuangan bagi penyandang distabilitas tidak hanya meningkatan kemampuan dalam mengelola keuangan pribadi, tetapi juga membuka peluang untuk berpartisipasi lebih aktif dalam ekonomi digital ini adalah Langkah penting menuju inklusi keuangan yang menyeluruh.
Menutup seksi pembukaan , Pejabat Walikota Ambon dan kepala, OJK Maluku turut menyaksikan pemberian secara simbolis Coperate Social reapons sibility (CSR) dari Bank Maluku Maluku Utara berupa pembukaan Rekening Tabungan kepada seluruh peserta kegiatan dan penyaluran kredit usaha kepada penyandang disabilitas oleh Bank BRI Kantor Cabang Ambon.
Materi Sosialisasi pada kegiatan tersebut disampaikan oleh Sirjhon Slarmanat selaku kepada Dinas Sosial Pemerintah Kota Ambon dan Novian Suhardi selaku kepala bagian PEPKLMES Kantor OJK Provinsi Maluku.
Penyampaian materi dikemas dalam format talk Show yang dipandu oleh Stella Manuputy analisa bagian PEPKLMES Kantor OJK Provinsi Maluku.
Sampai tahun 2025/OJK telah menetapkan , sepuluh sasaran Prioritas Reterisasi atau Edukasi yang mencakup pelajar, Mahasiswa, dan Pemuda-pemudi: Profesi karyawan, Petani dan Nelayan: Pekerja Migram Indonasia (PMI) dan calon PMI ; Pelaku Usaha, Mikri kecil dan Menengah” Penyandang Disabilitas: masyarakat daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T), Perempuan atau Ibu Rumah Tanggal dan Komunitas.
Selanjutnya ,dari sisi Ingkulusi Keuangan OJK belah menyusun petunjuk Teknis Operasional (PTO)/untuk memberikan standarlisasi pelayanan keuangan kepada Penyandang disabilitas yang dapat di adopsinya oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) standar pelayanan tersebut meliputi ketentuan mengenai pendamping Konsumen , Dokumen, Inftastruktue serta etika dan tata cara pelayanan bagi konsumen dan calon konsumen Penyandang Disabilitas.
Acara ini mendapatkan respon positif dari peserta yang hadir ,yang merasa lebih percaya diri dan termotivasi Untuk memanfaatkan, Layanan keuangan dalam kehidupan sehari hari mereka, Pemerintah Ambon berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi modal yang diikuti oleh kota kota laindi Provinsi Maluku dalam upaya meningkatkan Interaksi dan Iklusi Keuangan .(LB.04)