Tiakur, Lintas-Berita.com,- Dua orang tersangka yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Ambon, pada pukul 12.00 WIT, Selasa (13/8/2024). Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri MBD.
“Hari ini kami melakukan tahap dua kepada JPU Kejari MBD dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari MBD, Dwi Kustanto, SH yang memimpin penyerahan tahap dua itu.
Dia menyatakan, dugaan kasus tindak pidana korupsi di kabupaten yang berbatasan dengan negara tetangga Timor Leste itu, sudah memasuki babak baru.
Kedua tersangka yang diserahkan ke JPU Kejari MBD yaitu Semuel Obednego Letlora alias SOL yang menjabat sebagai mantan Bendahara Sekretariat DPRD MBD dan Johanis Erupley alias JE sebagai mantan Kepala Desa Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur, MBD. Keduanya ditahan atas dugaan kasus tipikor yang berbeda.
SOL ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran pada Sekretariat DPRD MBD tahun anggaran 2013-2014, serta uang pemotongan pajak PPH21, PPH22, PPH23, PPn tahun 2012-2014, sedangkan JE untuk dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tutuwawang tahun 2017 hingga 2019.
“Setelah dinyatakan tahap II maka kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Klas II A Ambon, terhitung 13 Agustus hingga 1 September 2024,” katanya.
Saat penyerahan kedua tersangka didampingi Penasehat Hukumnya Yohanis Laritmas, SH,MH.
Sebelumnya diberitakan, SOL dan JE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tipikor yang berbeda, usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejati Maluku pada 2 Juli 2024.
Dia dijadikan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2023, SP Penahanan Nomor Print: 01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024.
SOL selaku bendahara Sekretariat DPRD MBD tahun 2013 melakukan permintaan pembiayaan bagi kepentingan rapelan gaji pegawai periode November 2012.
Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh Dinas Keuangan dan Aset Kabupaten MBD, sehingga diterbitkan SP2D Nomor: 505/SP2D/BUD/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 senilai Rp851.900 untuk keperluan pembayaran repelan gaji tersebut, tetapi terdapat kesalahan nilai/nominal pemindahbukuan, sehingga anggaran yang masuk ke rekening Bendahara Sekretariat DPRD MBD pada 24 Juni 2013 dari Rekening Kas Umum Daerah tetap sebesar Rp851.900 juta.
Selisih anggaran tersebut tidak dilaporkan dan tidak dipertanggungjawabkan oleh SOL, dan sebaliknya dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tertuang dalam DPA dan tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk melakukan transfer ke rekening pribadi, sehingga nilai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp576.916.502.
SOL sebagai wajib pungut pajak juga tidak menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut meliputi objek Pajak PPH21, PPH22, PPH23, PPn. Antara lain, tahun 2012 senilai Rp222.746.888, tahun 2013 senilai Rp276.018.406, dan tahun 2014 Rp111.746.406. Sehingga, total temuan pajak tahun 2012-2014 yang tidak disetorkan sebesar Rp611.387.552.
Temuan tersebut diperkuat dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: B- 06/Q.1/H.III/06/2024 tanggal 26 Juni 2024, yang pada pokoknya dari hasil auditing yang dilakukan terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp1.188.304.054.
Sedangkan Kades Tutuwawang berinisial YE ditetapkan tersangka korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp 1,2 miliar pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan YE tidak pernah membentuk tim pelaksanaan teknis pengelolaan keuangan desa dan ada kegiatan fiktif yang dijalankan di desa.
Atas perbuatan YE, terdapat kekurangan penyetoran pajak tahun 2017, 2018, dan 2019 senilai Rp 121.086.000, belanja fiktif Rp 522.844.242, dan belanja markup Rp 20.000.000. Selanjutnya, dana desa tidak dipertanggungjawabkan Rp 366.192.696, dan belanja barang yang tidak sesuai bukti pada LPJ Rp 232.500.000. (LB.01)
