Selingkuh Istri Orang Oknum Anggota Polres MBD di Tahan di Bekasi

Tiakur, Lintas-Berita.com,– Seorang oknum personel Polres Maluku Barat Daya berinisial Bripka JJL, ditahan di Propam Polres Bekasi karena kedapatan selingkuh dengan istri orang di Apartemen Gand Kemala Lagoon, Bekasi Selatan pada 29 Agustus 2024.

“Bripka JJL ditangkap atas tuduhan perselingkuhan dengan istri berinisial PTC di kamar nomor 3220, lantai 32 Apartemen Gand Kemala Lagoon. Saat digerebek JJL sedang bersama dengan PTC di dalam kamar,” kata Kasi Propam Polres MBD, Ipda La Ilo saat Konfrensi pers yang berlangsung di Mako Polres MBD, Senin (2/9/24).

Penggerebekan dilakukan oleh tim Propam Polres Bekasi dengan beberapa orang berpakaian preman, termasuk salah satunya adalah suami dari PCT. Penggerebekan itu atas laporan dari ET selaku suami PTC.

Menurut Ipda La Ilo informasi penangkapan terhadap JJL baru diketahui setelah salah satu anggota Propam Polres MBD mendapatkan laporan dari rekan Propam Polres Bekasi pada 29 Agustus 2024 sekitar pukul 15.45 WIT.

Anggota Propam Polres Bekasi melaporkan telah di tangkapnya seorang anggota Polri bernama Jack dan mengaku bertugas di Polres MBD. Ia kedapatan sedang bersama dengan seorang wanita di salah satu apartemen daerah Bekasi. Laporan itu juga diperkuat dengan video penggerebekan tersebut.

“Setelah diidentifikasi berdasarkan video yang dikirim, memang benar anggota yang dimaksud adalah Bripka. JL yang bertugas di Polres MBD. Berdasarkan informasi tersebut kami langsung menghubungi Kapolres untuk menyampaikan informasinya sekaligus meminta arahan untuk tidaklanjut,” katanya.

Kapolres kemudian mengarahkan Seksi Propam MBD mengecek kembali sekaligus memastikan lokasi anggota tersebut berada di Ambon atau di Jakarta, mengingat surat cuti yang dikeluarkan Polres MBD untuk Bripka JJL adalah untuk menjenguk orang tua di Kota Ambon terhitung 15 Agustus hingga 2 September 2024, dan bukan untuk ke Bekasi atau atau wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Ipda La Ilo menjelaskan, beberapa langkah yang dilakukan berdasarkan petunjuk Kapolres MBD yaitu mengumpulkan informasi lengkap terkait penangkapan, mengamankan barang bukti video penangkapan dan surat izin cuti, melaporkan hasil kepada Kasubdit Paminal, Kapolres dan Wakapolres MBD serta Kabag SDM Polres MBD, serta melakukan lintas koordinasi dengan satuan Paminal Polda Maluku guna menindaklanjuti masalah tersebut.

Dia menegaskan, perbuatan Bripka. JJL melanggar Perpol No.07 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan hukuman berupa sanksi administratif kategori berat, melanggar pasal 8 huruf C angka 1234 dan huruf D Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Waka Polres MBD, Kompol Djesy Batara di kesempatan tersebut juga menegaskan, penegakkan hukum tidak pandang buluh dan tidak hanya terkait pelanggaran umum dan khusus saja, tetapi juga menyangkut pelanggaran internal yang melibatkan personel Polri.

“Bukan hanya masyarakat tetapi anggota Polri juga jika melakukan pelanggaran tindak pidana baik pelanggaran maupun pidana umum tetap akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasn Wakapolres.

Sedangkan Kapolres MBD AKBP Pulung Wietono, menegaskan, Bripka JJL terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan surat izin yang dikeluarkan, sehinga tetap diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres membenarkan saat ini Paminal Polda Maluku sementara melakukan penjemputan terhadap Bripka JJL di Polres Metro Bekasi. Setelah tiba di Polda Maluku akan dilakukan pemberkasan untuk diproses hukum.

“Proses hukum tetap berlaku secara adil. Yang salah tetap salah termasuk anggota Polri, maka maka akan tetap ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Pulung Wietono.(LB.01)