Ambon, Linatas-Berita.com,-Pj Walikota Ambon ,Dominggus Kaya menghadiri pelantikan dan pengabdian sumpah /janji jabatan 34 Anggota DPRD Kota Ambon periode 2024-2029, Rabu (11/9/2024) pagi.
Hadir juga di kesempatan itu, PJ Walikota Ambon beserta jajaran OPD dan Forkopimda Kota Ambon.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 34 Anggota Adprs Kota Ambon melalui Rapat Paripurna Istimewa’ tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Ambon masa bakti 2029-2024 ,Rustam Latupono .
Dalam sambutannya di kesempatan itu, Pj Walikota Ambon Dominggus Kaya, mengatakan sebagai sarana demokrasi menyampaikan selamat kepada 34 Anggota DPRD yang baru dilantik, dan terima kasih kepada Anggota DPRD Periode 2019-2024 .
Selanjutnya ,PJ Walikota membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) jenderal Polisi (Purn) Prof, Ph.D.yang berbunyi,
Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum
Berkenaan dengan pak tersebut ,terdapat dua gak yang diperlu dicermati oleh anggota DPRD yang baru saja dilantik .
Pj Walikota dalam sambutan itu, menjelaskan pada dalam pasal 18 ayat 3 undang-undang dasar negara kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintahan daerah provinsi kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. anggota.
Berkenaan dengan gak tersebut , terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota yang baru saja dilantik.
Pertama ,koseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah , danan karakter DPRD di dalam NKRI memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara negara federal yang menganut sistem pemisahan kekuasaan secara absolut mulai dari tingkat lokal dan regional.
Oleh karena itu UU. nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.tepatnya pada pasal 1 ayat 2.
Ketua , setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya, memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur Independen.
Kondisi ini tentu menciptakan kondisi mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian, yang perlu digaris bawahi, sebesar apapun kepentingan partai politik, hendaklah tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Di samping itu perlu kami ingatkan ,bahwa di dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK BPK BPKP dan sebagainya.
Saya mengajak saudara -saudara untuk menekankan kembali bahwa saahnya sebagai amanat pasal 96 UU. nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah selama menyebutkan tiga fungsi DPRD yaitu fungsi legisagi, anggaran dan pengawasan .
Salah satu fungsi pengawasan anggota DPRD memiliki hak Interpasi, hak angket dan menyatakab haj interpasi , hak angket dan menyatakan pendapat
Dalam kedudukan DPRS sebagai mitra kepala daerah, di dalam UU Nomor 23/2013 telah ditegaskan tentang pola hubungan kemitraan antara DPRS dengan kepala daerah yang bersifat checks and balances.
Hal ini dimaksudkan, untuk mengefektifkan PE yelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah,sehingga terjamin kesinambungan penyelwnggaraab pemerintahan daerah
Oleh karena itu sunergarvitas dan kolaborasi kerja antara DPRD dan kepala darah harus diarahkan. Secara positif untuk merespon cepat dalam pemecahan persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional serta mendukung sukseanya agenda prioritas nasional terutama pada pelaksanaan pilkada tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai mementum menyimpulkan rencana kerja Pemerintah daerah
Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi kepala daerah dan DPRD untuk bersama sama membangun Indonesia dari daerah akan memberikan dampak terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.
Oleh karena itu, anggota DPES bentuk meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan kegiatan seperti orientasi dan bimbingan dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara profesional
Pelatihan dan pengembangan diharapkan dapat membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan dari anggaran secara efektif dan efisien.
Kepala anggota DPRD Kabupaten kota masa jabatan 2024-2018 yang baru saja dilantik, pemerintah berharap dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik baiknya sampai purna tugas nantinya.
“Saya juga menyampaikan terima kasih dan pengharapan yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD masa jabatan 2019-2014 atas pengabdian dan jasanya kepada bangsa dan negara.tutup PJ Walikota Ambon(LB.04)