Ambon, Lintas-Berita.com – Ketua DPD Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Maluku, Welhelmus Jawerissa membantah dirinya melarang Umat Buddha untuk beribadah di Vihara Suarna Giri Tirta.
“Pihak Walubi tidak pernah melarang umat Buddha, atau umat dari agama lain untuk beribadah di Suarna Giri Tirta. Yang dilarang adalah aktivitas yang dilakukan lembaga khususnya Permabudhi tanpa mendapatkan izin dari Walubi,” ungkap Welhelmus Jawerissa, kepada pers di Ambon, Jumat (25/1/2025).
Welhelmus Jawerissa sempat datang ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku untuk mengklarifikasi pemberitaan salah satu media tentang pelarangan Umat Buddha beribadah di Vihara Suarna Giri Tirta.
Menurutnya, sesuai putusan yang telah ditetapkan Vihara Suarna Giri Tirta merupakan milik Walubi melalui Yayasan Suarna Giri Tirta, sehingga semua aktivitas yang dilakukan di luar lingkup Walubi atau yayasan, maka harus mendapatkan izin dari Walubi terlebih dahulu.
“Terkait dengan adanya narasi yang menyebut bahwa Walubi melarang umat beribadah, itu informasi yang tidak benar dan sengaja diplintir untuk mendiskreditkan citra Walubi,” tegas Welhelmus.
Da menegaskan, Walubi selalu mendukung kebebasan beribadah bagi semua umat, termasuk umat Buddha, asalkan mengikuti aturan yang berlaku di Vihara Suarna Giri Tirta.
Welhelmus juga menegaskan, bahwa organisasi Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) telah kalah dalam persidangan terkait masalah penggunaan Vihara Suarna Giri Tirta.
“Namun karena merasa terpojok mereka kemudian mencoba membangun opini publik, termasuk meminta agar spanduk pemberitahuan yang telah dipasang oleh Walubi untuk diturunkan,” ujar.
Karena itu, Wilhelmus mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi keliru, dan tetap menjaga ketertiban serta kedamaian dalam menjalankan aktivitas keagamaan. (LB.04)