Tiakur, Lintas-berita.com, – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun 2024 menyisakan kisah pilu bagi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hendrik Natalius Christian dan Hengky Ricardo A. Pelata. Pasangan yang dikenal dengan jargon “Cristal” ini harus menerima kenyataan pahit setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang mereka ajukan terkait perselisihan hasil Pilkada.
Sejak awal, pasangan Cristal memiliki keyakinan tinggi untuk memenangkan Pilkada. Mereka menggugat hasil pemilihan dengan berbagai dalil, termasuk tuduhan pelanggaran pemilu yang mereka klaim dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, kenyataan berbicara lain setelah MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025, para Hakim Mahkamah Konstitusi dengan tegas menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh pasangan Cristal tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Salah satu poin utama dalam gugatan mereka adalah mengenai masa jabatan Benyamin Thomas Noach, yang kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Maluku Barat Daya. Penggugat berpendapat bahwa Noach telah menjabat selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri.
Namun, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa masa jabatan Benyamin Thomas Noach masih sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga pencalonannya sah secara hukum.
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur pada Sidang Pengucapan Putusan Nomor 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025), menilai masa jabatan sebagai Bupati Maluku Barat Daya Periode 2016-2021 yang telah dijalani Benyamin Thomas Noach secara nyata mulai dari 24 April 2019 hingga 26 April 2021.
Total masa jabatannya yakni 2 tahun 3 hari atau kurang dari setengah masa jabatan Bupati Maluku Barat Daya periode 2016-2021, yang semestinya 2 tahun 6 bulan.
Menurut Mahkamah bahwa Benyamin Thomas Noach diangkat menjadi Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya periode 2016-2021 berdasarkan Keputusan Mendagri RI Nomor 132.81-3486 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Provinsi Maluku, bertanggal 5 April 2016.
Selanjutnya, berdasarkan surat Gubernur Maluku Nomor 875.1/1257 perihal Penunjukan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Melaksanakan Tugas Sehari-hari Bupati Maluku Barat Daya, bertanggal 24 April 2019 dan Keputusan Mendagri Nomor 132.81-1193 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Maluku Barat Daya bertanggal 24 Mei 2019.
Kemudian Benyamin Thomas Noach menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Maluku Barat Daya menggantikan Barnabas Orno yang terpilih menjadi Wakil Gubernur Maluku Periode 2019-2024 pada 24 April 2019. Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.81-1194 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Maluku Barat Daya bertanggal 24 Mei 2019, Benyamin Thomas Noach diangkat sebagai Bupati Maluku Barat Daya definitif untuk sisa masa jabatan 2016-2021.
Selanjutnya Benyamin Thomas Noach terpilih menjadi Bupati Maluku Barat daya hasil Pemilihan Tahun 2020 untuk Periode 2021-2025 dan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.81-992 Tahun 2021 bertanggal 9 April 2021 dan dilantik serta mengucapkan sumpah/janji jabatan pada 26 April 2021.
“Adapun dalil Pemohon yang menyatakan Benyamin Thomas Noach telah bertugas menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Maluku Barat Daya menggantikan Barnabas, menurut Mahkamah penugasan menggantikan Barnabas Orno yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk keperluan kampanye dan kembali menjadi Wakil Bupati Maluku Barat Daya, setelah Barnabas Orno selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara, bukanlah kondisi yang dapat dikategorikan dan dihitung sebagai masa jabatan yang telah dijalani secara nyata yang disebabkan oleh adanya kondisi Kepala Daerah yang berhalangan tetap,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat 2 huruf a UU 10/2016.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum. Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Selain itu, dugaan pelanggaran yang diklaim oleh pasangan Cristal juga tidak dapat dibuktikan. MK menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan adanya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Dengan demikian, tidak ditemukan alasan yang cukup kuat untuk membatalkan hasil Pilkada.
Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pasangan Cristal tidak memiliki legal standing yang memadai untuk mengajukan gugatan ini. Dengan kata lain, mereka tidak memenuhi syarat hukum yang diperlukan untuk membawa kasus ini ke tingkat MK.
Putusan MK ini menegaskan bahwa hasil Pilkada Maluku Barat Daya 2024 tetap sah dan tidak mengalami perubahan. Dengan demikian, pasangan yang memenangkan pemilihan tetap memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan pemerintahan di kabupaten tersebut.
Sementara itu, bagi pasangan Cristal dan para pendukungnya, keputusan ini tentu menjadi pukulan berat. Namun, dalam sistem demokrasi, keputusan hukum dari lembaga tinggi seperti Mahkamah Konstitusi harus dihormati. Proses hukum yang telah berjalan menunjukkan bahwa mekanisme pemilu di Indonesia tetap transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Maluku Barat Daya kini diharapkan bisa bersatu kembali dan mendukung kepemimpinan yang telah terpilih, demi kemajuan daerah ke depannya. Perbedaan pandangan politik yang terjadi selama masa kampanye sebaiknya tidak menjadi penghalang bagi persatuan dan pembangunan wilayah.
Kini, saatnya semua pihak, termasuk yang kalah dalam pemilihan, untuk menerima hasil ini dengan lapang dada dan berkontribusi bagi kemajuan Maluku Barat Daya. (LB-01)
