Tiakur, Lintas-berita.com, – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) akan mendatangi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membicarakan rencana penonaktifan 12 tower telekomunikasi yang ada di kabupaten perbatasan tersebut.
“Informasi yang diperoleh bahwa tower Bakti Aksi yang dipasang di 12 kecamatan di MBD akan dinonaktifkan sebagai akibat refocusing dan pemangkasan anggaran oleh Pemerintah Pusat, termasuk di Kementerian Komdigi. Karena itu kami akan mendatangi Pejabat Komdigi untuk membicarakan masalah ini,” kata Ketua Komisi I DPRD MBD, Korneles Tuamain, kepada wartawan di Tiakur, Senin (17/2/2025).
Komisi I DPRD telah menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) MBD serta instansi terkait lainnya. Dalam pertemuan tersebut, pihak Kominfo mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan dari Kementerian mengenai penghentian operasional tower-tower tersebut sudah diterima.
Oleh karena itu, Komisi I merasa perlu segera mengadakan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat sebelum keputusan tersebut benar-benar diterapkan.
Dia menegaskan, pemerataan akses telekomunikasi menjadi tantangan besar di daerah kepulauan seperti Kabupaten MBD sebagai Beranda Negara karena berbatasan dengan Negara Tetangga Australia dan Timor Leste.
Dengan kondisi geografis yang tersebar di berbagai pulau, jaringan telekomunikasi menjadi satu-satunya penghubung utama bagi masyarakat. Namun, kini 12 tower telekomunikasi di MBD terancam dinonaktifkan akibat adanya pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat.
“Komisi I segera mengambil langkah konkret. Kami berangkat ke Jakarta pada Selasa (18/2/2025) untuk bertemu kementerian terkait, dalam hal ini Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), untuk membahas solusi atas permasalahan ini,” tegasnya.
Tuamain menekankan bahwa pemutusan jaringan telekomunikasi di daerah kepulauan seperti MBD dapat berdampak serius terhadap komunikasi dan akses informasi masyarakat, termasuk menimbulkan masalah sosial lainnya.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Tuamain menegaskan bahwa konektivitas antar-pulau di MBD sangat bergantung pada infrastruktur telekomunikasi yang ada. Jika 12 tower tersebut benar-benar dinonaktifkan, masyarakat akan mengalami kesulitan besar dalam berkomunikasi, terutama di daerah yang tidak memiliki akses transportasi darat.
“Kalau sampai tower-tower ini dimatikan, dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat. Kita di MBD ini memiliki banyak pulau, dan telekomunikasi adalah satu-satunya jembatan penghubung utama. Kami di Komisi I DPRD merasa perlu segera bertindak agar keputusan ini bisa dikaji ulang,” ujar Tuamain.
Menurut di, di era digital saat ini, terutama di wilayah perbatasan antar negara akses internet dan komunikasi bukan hanya menjadi kebutuhan dasar, tetapi juga penunjang utama dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Pemutusan 12 tower di MBD akan menghambat perkembangan digital di daerah tersebut dan membuat masyarakat semakin terisolasi.
Karena itu, Pemerintah pusat khususnya Komdigi diharapkan dapat mempertimbangkan ulang kebijakan ini. Menurut Tuamain, pemerintah daerah tidak seharusnya menjadi korban dari kebijakan pemangkasan anggaran yang mengorbankan akses telekomunikasi bagi masyarakat kepulauan.
“Pemerintah pusat harus melihat ini sebagai persoalan yang lebih luas. Jangan sampai pemangkasan anggaran menyebabkan daerah terpencil semakin sulit mendapatkan akses informasi. Kita justru harus mendukung program digitalisasi di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Komisi I DPRD MBD berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini. Mereka berharap Kementerian dapat merespons secara positif dan memberikan solusi terbaik agar layanan telekomunikasi tetap berjalan. Salah satu usulan yang akan disampaikan dalam pertemuan dengan Kementerian adalah mencari skema pendanaan alternatif agar operasional 12 tower tersebut tetap bisa dipertahankan.
Selain itu, DPRD juga akan mendorong pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan operator telekomunikasi guna mencari opsi lain, seperti kerja sama dengan pihak swasta atau penggunaan dana CSR untuk mendukung keberlanjutan layanan telekomunikasi di MBD. (LB-01)
