Ambon, Lintas berita – Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang belum diaudit (Unaudited) tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku.
Penyerahan LKPD itu dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Maluku, Senin (24/3/2025), dan dihadiri dihadiri Bupati/Wali Kota se-Maluku, para Inspektur Daerah provinsi dan kabupaten/kota, Kepala BPKAD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Pimpinan dan Jajaran BPK Perwakilan Maluku, serta unsur terkait.
Atas nama Pemprov Maluku serta kabupaten/kota, Sekda yang membacakan sambutan tertulis Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh jajaran perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan RI Maluku, atas komunikasi dan kerja sama yang baik, dengan tetap mengedepankan independensi, profesional dan nilai-nilai objektifitas dalam melakukan pemeriksaan terhadap LKPD Provinsi Maluku.
“Ini merupakan momentum penting dalam siklus Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai wujud komitmen kita bersama, untuk menciptakan Tata Kelola Pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Pada periode kepemimpinan Pemerintahan Provinsi Maluku 2025-2030, ia mengatakan bahwa telah ditetapkan upaya peningkatan tata kelola pemerintahan, menjadi salah satu fokus utama yang dituangkan dalam Sapta Cita Lawamena, khususnya pada Sapta Cita Pertama yaitu “Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat secara adil, inklusif, transparan dan akuntabel”.
Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, Gubernur Hendrik Lewerissa dalam sambutan tertulisnya, menegaskan bahwa Sapta Cita tersebut, sebagai komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, dan akuntabel di Maluku, serta ia mengharapkan hal itu juga bisa menjadi komitmen semua pihak.
“Tanggung jawab atas penyusunan dan penyajian LKPD bukanlah semata-mata kewajiban administratif, melainkan bagian yang esensial dari tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Sebagai Kepala Daerah, Gubernur menyatakan ia memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa setiap Rupiah yang dikelola digunakan secara efektif, efisien dan akuntabel.
“Saya ingin menggarisbawahi pentingnya komitmen kita semua, dalam memastikan LKPD yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Selain itu, Gubernur mengatakan, perlu ditekankan bahwa laporan keuangan ini, bukan sekedar formalitas, tetapi merupakan cerminan kinerja Pemerintah Daerah serta kepercayaan masyarakat.
“Dengan penyerahan LKPD ini, kita dapat terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah dapat terus terjaga,” ujarnya.
Ia menyampaikan berbagai rekomendasi dari BPK Perwakilan Provinsi Maluku segera ditindaklanjuti sehingga apa yang menjadi harapan kita semua, yakni opini terbaik dapat kita capai. (*/LB-02)







