Serahkan LKPD 2024, Bupati Noach Harapkan Maluku Barat Daya Raih WTP ke-6

Tiakur, Lintas-Berita.com, – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang belum diaudit (Unaudited) tahun 2024, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku, di Kota Ambon, Senin (24/03/25).

Penyerahan LKPD tahun 2024 itu dilaksanakan secara serentak baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Maluku di Kantor BPK Perwakilan Maluku, Senin (24/3/2025).

Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach yang menghadiri penyerahan LKPD tersebut, berharap daerah yang dipimpinnya dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK atas LKPD kabupaten tersebut.

Tercatat Kabupaten MBD telah meraih lima WTP secara berturut-turut. Jika LKPD tahun 2024 juga opini tertinggi dari BPK, maka MBD tercatat dalam enam tahun terakhir memperoleh presikat WTP dari BPK RI.

Menurut Bupati, laporan keuangan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

“Laporan keuangan yang diserahkan hari ini akan menjadi bahan bagi BPK RI untuk melakukan pemeriksaan, dan selanjutnya memberikan opini atas laporan keuangan tersebut,” jelasnya.

Karena itu, Bupati meminta pimpinan OPD sebagai pengguna anggaran harus dapat menyiapkan laporan keuangannya dengan baik dan benar. “Pengelolaan keuangan daerah yg baik itu suatu kewajiban, karena setiap rupiah uang rakyat harus dikelola dengan baik atau secara akuntabel untuk kemakmuran masyarakat,” ujar Bupati.

“Pengelola keuangan di tingkat OPD, baik itu Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hingga bendahara harus dapat menyajikan laporan keuangan yang baik, sesuai standar BPK. Kita harus tetap mempertahankan Opini WTP yang sudah diraih sebanyak 5 kali berturut-turut,” tegas Bupati.

Dia berharap, seluruh dokumen LKPD yang disampaikan serentak itu, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan serta proses pemeriksaan BPK dapat berjalan dengan baik sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Sedangkan Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Provinsi Maluku, Warsaya, menjelaskan, penyampaian LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ia juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah mampu menyampaikan laporan keuangan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.

Warsaya menambahkan, pada tahun 2024, sebagian besar pemerintah daerah menyampaikan LKPD diawal dan diakhir bulan Maret dan BPK mengapresiasi, sedangkan jelang akhir Maret 2025 ini penyampaian LKP sudah dilakukan 10 pemerintah daerah.

“Masih terdapat dua pemerintah daerah yang belum menyerahkan LKPD. Setelah LKPD Unaudited diterima BPK maka akan dilakukan pemeriksaan terperinci dari Bulan April hingga Mei 2025 selama 45 hari,” ujarnya.

Dia berharap, penyerahan LKPD ini menjadi salah satu wujud peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan serta auditabel. (LB-01)

Penulis: Ari Wassar Editor: Jay Adrian
Exit mobile version