Lintas-Berita.com, Ambon, – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena meminta manajemen PT. Dream Sukses Airindo (DSA) untuk segera mengosongkan gedung kantor yang digunakan karena merupakan aset milik Pemerintah Kota Ambon.
“Aset-aset milik pemkot yang digunakan pihak lain termasuk gedung yang digunakan PT DSA akan ditarik untuk ditata kembali,” kata Wali Kota dalam arahannya pada apel Perdana ASN, Selasa (8/4/2025).
Penarikan aset yang digunakan pihak lain dilakukan karena terkait rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku terkait penataan aset milik pembot perlu segera ditarik dan ditata kembali.
“Jadi Lewat BPKAD aset-aset tersebut segera ditertibkan, termasuk kantor yang digunakan manajemen PT. DSA,” ujar Wali Kota.
Ia mengakui, kebijakan ini diambil karena PT. DSA juga telah melayangkan gugatan kepada Pemkot Ambon, padahal di sisi lain pelayanan air bersih yang dilakukan perusahaan tersebut sering dikeluhkan oleh masyarakat.
“Kami mendapatkan komplain dari masyarakat di wilayah konsesi PT. DSA, jadi mereka harusnya ada untuk melayani masyarakat, kalau tidak mampu jangan paksa diri,” ujar Wali Kota geram.
Wattimena tegaskan, paska gugatan dilayangkan, maka PT. DSA tidak lagi bermitra dengan Pemkot. Olehnya itu, kantor yang ditempati harus segera dikosongkan dalam kurun waktu satu bulan. “Silahkan PT. DSA mencari bangunan lain untuk digunakan sebagai kantor,” tandasnya.
Wattimena menambahkan, masih ada sejumlah bangunan yang merupakan aset Pemkot masih dikuasai pihak lain. Semuanya ini akan didata ulang oleh BPKAD, agar dapat dimanfaatkan oleh OPD yang selama ini belum memiliki kantor representatif. (*/LB-05)
