Ambon, Lintas-berita.com, Sebanyak 10 koperasi telah memenuhi persyaratan Administrasi untuk mengelola kawasan pertambangan emas rakyat di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
“Pemprov Maluku telah mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, kepada 10 koperasi yang telah memenuhi syarat,” ujar Asisten II Setda Maluku Kasrul Selang, saat ditemui di lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Jumat (25/4/2025).
Ia menginformasikan bahwa 10 koperasi itu sudah memenuhi persyaratan administrasi di aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI), yang disediakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kasrul yang didampingi Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Maluku, Robby Tomasoa, Kadis ESDM Maluku, Abdul Haris dan Kadis Lingkungan Hidup Maluku, Ros Syauta mengatakan, tahapan teknis maupun beberapa tahapan lainnya yang dipersyaratkan oleh Kementerian ESDM, Pemprov Maluku dan Kabupaten Buru juga telah dipenuhi.
“Pada aplikasi MODI, mereka mengisi data tentang metoce mereka menambang, mengukur pendapatan, transparasi, hingga menangani Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan persyaratan lainnya,” katanya.
Kasrul menyatakan, dalam dua hari ke depan dinas terknis terkait akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan di WPR Gunung Botak, tentang bagaimana cara menambang, menangani lingkungan, persoalan tenaga kerja, maupun syarat lainnya terutama lingkungan, serta dilanjutkan dengan pembersihan lapangan oleh pihak pengamanan.
Informasi ini disampaikan Kasrul kepada masyarakat yang ada di Gunung Botak yang selama ini menjadi lokasi penambangan ilegal, karena setelah itu, pihaknya berdama instansi teknis dan aparat keamanan akan melakukan sosialisasi.
Setelah sosialisasi aparat keamanan akan melakukan penyisiran di lokasi pertambangan emas yang banyak memakan korban jiwa it, sehingga koperasi yang sudah memiliki IPR bisa siap untuk melakukan penambangan.
“Setelah sosialisasi dan penyisiran maka pihak Inspektur tambang Kementerian ESDM, akan melakukan penandaan batas wilayah penabangan. Setiap koperasi akan mendapatkan kurang lebih 10 hektare wilayah penambangan. Jadi areal penambangan rakyat di Gunung Botak sekitar 100 hektare,” katanya.
Kasrul memastikan Pemprov Maluku bersama instansi teknis serta aparat keamanan, akan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas penambangan yang dilakukan 10 koperasi tersebut.
Ia mengimbau para pihak yang melakukan penambangan secara ilegal dan tidak mempunyai kepentingan di Gunung Botak, untuk segera meninggalkan area itu, karena area itu akan ditambang secara legal, terkontrol dan mengurangi dampak negatif seperti kelongsoran hingga memakan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan.
“Mudah-mudahan dengan dikeluarkannya IPR untuk 10 koperasi ini, pengembangan dan pengelolaan Gunung Botak dapat memberikan manfaat besar kepada semua pihak, dan ujungnya meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat yang ada di Gunung Botak dan sekitarnya,” harapnya.
Kasrul mempersilahkan perusahaan pertambangan maupun masyararat yang ingin mengetahui persyaratan maupun izin yang harus dipersiapkan, untuk dapat menghubungi pihak Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan, serta dinas ESDM dan Inspektur Tambang terkait teknis penambangan.
“Kapan saja kita akan melayani semua masyarakat maupun penambangan yang ingin memperoleh izin penambangan. Pemprov Maluku sediakan karpet merah untuk pengusaha yang ingin berinvestasi di Gunung Botak,” tambahnya.
Dia juga mengingatkan 10 koperasi yang telah memperoleh IPR untuk lebih bijak dalam melakukan aktivitas penambangan emas di Gunung Botak, serta sesuai dengan kaidahnya dan aturan yang berlaku. (LB-02)







