Ambon, Lintas-berita.com, – Kantor OJK Provinsi Maluku bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Tanpa Izin (PASTI) Maluku memperkuat koodinasi dan sinergi untuk pemberantarasan aktivitas keuangan Ilegal demi melindungi masyarakat di wilayah kepulauan itu.
Putusan tersebut diputuskan dalam Rapat Kerja Satgas PASTI Daerah Maluku tahun 2025 yang diselenggarakan di ruang rapat Gedung Kantor OJK Maluku, (19/5/2025).
Pertemuan ini dihadiri seluruh anggota Satgas PASTI Maluku yaitu Polda Maluku, Kejati Maluku, Kantor Perwakilan BI Maluku, BIN Maluku, Kanwil Kementrian Agama Maluku, Kantor OPD lingkup Pemprov Maluku.
Tujuan pertemuan ini adalah untuk memperkuat peran dan fungsi Satgas daerah serta menyusun program kerja tahun 2025.
Kepala OJK Maluku, Andy M. Yusuf selaku Ketua Satgas PASTI Maluku saat membuka rapat tersebut menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang tergabung dalam Satgas atas kehadirannya dalam rapat kerja.
“Kegiatan ini sangat penting bagi Satgas PASTI Maluku untuk semakin perkuat fungsi dan perannya dalam mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegal di Maluku,” katanya.
Andy Yusuf menekankan perlunya program kerja kaboratif antara anggota Satgas PASTI Daerah Maluku yang berfokus pada upaya preventif melalui publikasi dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat di daerah ini.
Rapat kerja diisi dengan pemakaparan materi dari Satgas PASTI Pusat yang disampaikan Brigjen Pol Fajaruddin yang menjelaskan tentang latar belakang perlindungan konsumen OJK, latar belakang pembentukan Satgas, Struktur kelembagaan Satgas, serta berbagai tindakan yang telah dilakukan oleh Satgas PASTI Pusat.
Selama periode 2017 hingga April 2025 jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan Satgas PASTI Pusat sebanyak 1,737 investasi ilegal, 10.733 penjo ilegal dan 251 gadai ilegal.
Salah satu pencapaian PASTI Pusat yang diuraikan oleh Fajarrudin adalah laporan korban langsung ke sistim IASC: 39.400, laporan korban kepada pelaku imusaha jasa yang ditindak lanjuti: 78.212.
Selain itu jumlah pelaku usaha terkait laporan korban 167, jumlah rekening dilaporkan: 191.448, jumlah rekening sudah diblokir: 45,262, total kerugian dilaporkan: Rp2,4 triliun, dan total dana yang diblokir Rp161,1 miliar.
Diakhir rapat Andy M.Yusuf menghimbau seluruh anggota satgas untuk menyampaikan kepada masyarakat apabila menemukan informasi atau tawaran investasi, atau pinjaman online yang mencurigakan, atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming timba hasil bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya kepada kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157) atau email konsumen@ojk.go.id atau email Satgaspasti@ojk.go.id. (LB-04)
