Tiakur, Lintas-Berita.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) mengungkapkan kasus pencabulan dan pembunuhan yang akhir-akhir ini terjadi di Kabupaten pebatasan itu.
“Kasus yang dominan di MBD yakni pencabulan, pembunuhan, perlindungan anak dan penganiayaan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) MBD, Hery Somantri saat melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum di halaman Kantor Kejari MBD, Kamis (19/6/2025).
Ia mengatakan, kasus yang masuk di Kejari MBD umumnya kasus pencabulan, pembunuhan dan penganiayaan, di mana pelakunya lebih banyak dalam kondisi dibawah pengaruh minuman keras atau mabuk.
“Hal ini perlu menjadi perhatian serius semua unsur Forkopimda dan pihak terkait, untuk menanggulangi dan mengantisipasinya sehingga masyarakat kita tidak lagi melakukan perbuatan melawan hukum saat dalam keadaan mabuk,” ujar Hery.
Ia menjelaskan, apabila tingkat kriminalitas tinggi di suatu daerah sebetulnya bukan prestasi, tapi harus ada upaya untuk mengurangi dan meminimalisir tindak pidana terjadi.
Sejauh ini pihak Kejari MBD terus melakukan sosialisasi hukum bagi masyarakat, khususnya generasi muda lewat program Jaksa Masuk Sekolah.
“Kami terus melakukan sosialisasi tentang hukum bagi anak sekolah maupun masyarakat, lewat program ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang dampak perbuatan melawan hukum, sehingga kedepan tingkat kejahatan di MBD dapat diminimalisir,” tandasnya.
Kajari Hery Somantri juga menjelaskan tentang BB yang dimusnahkan berasal dari 21 perkara tindak pidana umum (Pidum), yang telah mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan BB, ujarnya, merupakan salah satu tugas jaksa selaku eksekutor. Tentu ada BB sebagaimana dalam ketentuan hasil kejahatan itu ada yang dibakar atau dilarutkan dalam cairan serta senjata tajam yang dimusnahkan dengan cara dipotong.
Selain itu ada juga BB yang disita untuk negara atau dilelang dan hasil pelelangan kemudian disetorkan ke negara.
“Sebanyak 21 barang bukti yang dimusnahkan hari ini baik berupa senjata tajam dan pakaian serta ada juga barang bukti yang dirampas untuk negara,” katanya.
Barang bukti yang dimusnahkan itu, merupakan bagian dari total 32 BB yang ditangani Kejari MBD, Sisanya 11 barang bukti belum bisa dimusnahkan atau dieksekusi Kejari MBD, karena penanganan perkaranya belum berkekuatan hukum tetap. (LB-01)







