Ambon, Lintas-berita.com, – Pemerintah Kota Ambon menyerahkan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) prioritas kepada DPRD Kota Ambon untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Empat Ranperda itu diserahkan oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena dalam rapat paripurna DPRD Kota Ambon dipimpin Ketuanya Mourits Tamaela, di Gedung DPRD Kota Ambon, Rabu (2/7/2025).
Adapun empat Ranperda yang diajukan meliputi Ranperda tentang pengawasan dan pengendalian depot air minum dan Ranperda tentang penyelenggaraan Smart City.
Selain itu, Ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon Tahun 2025–2029.
Wali Kota Bodewin Wattimena berharap seluruh proses pembahasan dapat dilakukan secara efektif dan dalam waktu relatif singkat, mengingat adanya agenda penting lain yang harus diselesaikan bersama DPRD.
“Empat Ranperda ini kita serahkan untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan daerah Kota Ambon. Besar harapan kami seluruh proses pembahasan ini dapat diselesaikan dalam kurun waktu relatif singkat, mengingat tanggung jawab kita untuk mempersiapkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025,” ujar Bodewin.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti Ranperda tersebut melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi perda.
Ia berharap regulasi yang dihasilkan nantinya dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi aktivitas warga.
“Kami harap ketika menjadi perda dapat dipergunakan untuk menjawab keinginan masyarakat yang semakin kompleks serta adanya pemenuhan kebutuhan lingkungan tempat tinggal yang memberikan keamanan dan kenyamanan untuk aktivitas keseharian,” katanya. (LB-03)
