Ambon, Lintas-berita.com, – Sebanyak 100 pasangan Kristiani di Kota Ambon memperoleh legalitas status perkawinan dan dokumen administrasi kependudukan melalui pelayanan terpadu yang digelar pemerintah Kota Ambon, Jumat (29/8/2025).
Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Pemerintah Kota Ambon bersama Kementerian Agama dan Tim Penggerak PKK Kota Ambon.
Pelaksana tugas Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Ambon, Marsia Mulan, selaku Ketua Panitia, mengatakan pelayanan terpadu bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus legalitas perkawinan dan administrasi kependudukan, khususnya bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah yang sah.
Ia menjelaskan, dari total 100 pasangan, sebanyak 48 pasangan melangsungkan pemberkatan nikah di Gereja Maranatha Ambon dan 52 pasangan lainnya mengikuti pencatatan nikah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil).
Sebelumnya, kegiatan serupa juga dilaksanakan bagi 100 pasangan Muslim melalui isbat nikah di Gedung Ashari Al-Fatah pada 27 Agustus 2025.
Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena yang menghadiri kegiatan tersebut mengapresiasi kolaborasi lintas instansi dalam memberikan kepastian hukum bagi warga.
Ia berharap pasangan yang telah memperoleh legalitas perkawinan dan dokumen kependudukan dapat mengedukasi masyarakat lain tentang pentingnya pencatatan pernikahan secara sah menurut agama dan negara.
“Dengan status yang sah, pasangan dapat menjalankan hak dan kewajiban secara baik serta memperoleh perlindungan hukum,” ujarnya.
Wali Kota menegaskan pemerintah kota akan terus menghadirkan program serupa guna menekan angka pasangan yang hidup bersama tanpa status pernikahan resmi.
Pelayanan terpadu tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 44 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kota Ambon serta DPA Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Ambon Tahun Anggaran 2025. (LB-03)
