Ambon, Lintas-berita.com, – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengingatkan seluruh pelaku usaha agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III tahun 2025.
Kepala DPMPTSP Kota Ambon Febrien Maail mengatakan pelaporan LKPM periode Juli–September 2025 dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id pada 1–10 Oktober 2025.
“Pelaporan LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk komitmen bersama dalam menciptakan iklim investasi yang transparan dan akuntabel,” katanya dalam keterangan pers di Ambon, Selasa (30/9/2025).
Menurut dia, LKPM menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk memantau realisasi investasi serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha di daerah.
Data tersebut, lanjutnya, menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang tepat sasaran, termasuk mendorong investasi berkualitas yang berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dengan data LKPM yang valid, pemerintah dapat mengambil langkah strategis untuk mengatasi hambatan investasi serta memaksimalkan penyerapan tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 serta peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap triwulan, sedangkan usaha mikro dan kecil melaporkan setiap semester.
Pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporan selama dua periode berturut-turut dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis.
DPMPTSP mencatat capaian investasi di Kota Ambon pada Triwulan I 2025 sebesar Rp74,4 miliar dan meningkat menjadi Rp106,9 miliar pada Triwulan II atau tumbuh 43,76 persen, yang didominasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Pemerintah berharap tren positif tersebut berlanjut pada Triwulan III dengan dukungan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM tepat waktu.
Sebagai bentuk dukungan, DPMPTSP juga menyediakan layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dalam proses pelaporan, yang dapat diakses melalui laman resmi dpmptsp.ambon.go.id. (LB-03)
