DLHP Ambon Data 20 Kelurahan Terapkan Retribusi Sampah Berbasis KWh

Retribusi Sampah
Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Gaspersz

Ambon, Lintas-berita.com, – Pemerintah Kota Ambon menyiapkan skema baru pungutan retribusi sampah rumah tangga dengan mengacu pada besaran daya listrik (kWh) pelanggan sebagai dasar perhitungan tarif.

Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Gaspersz, di Ambon, Jumat (3/10/2025), mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola persampahan dan memperluas cakupan layanan kebersihan.

DLHP Kota Ambon mulai mendata 20 kelurahan sebagai tahap awal penerapan sistem baru retribusi sampah rumah tangga berbasis daya listrik.

Menurut dia, skema retribusi akan dihitung berdasarkan klasifikasi daya listrik rumah tangga. Rumah dengan daya 450 kWh akan dikenakan tarif berbeda dibandingkan dengan pelanggan 900 kWh maupun 1.300 kWh.

“Pendataan dilakukan secara by name by address sesuai target sampah yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah,” ujarnya.

Apries menjelaskan, prioritas penerapan dimulai dari kelurahan karena seluruh wilayah tersebut telah terjangkau layanan persampahan secara optimal. Selanjutnya, program akan diperluas secara bertahap ke desa dan negeri.

Ia menambahkan, sistem berbasis kWh diharapkan dapat meminimalkan potensi kebocoran retribusi serta memastikan dana yang dihimpun digunakan untuk operasional pengelolaan sampah, mulai dari penyediaan tempat penampungan sementara (TPS), tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), hingga pengangkutan dan pemrosesan akhir di tempat pembuangan akhir (TPA).

Selain meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), kebijakan ini juga diharapkan mendorong pengurangan volume sampah melalui edukasi dan insentif pemilahan di tingkat rumah tangga. (LB-03)

Exit mobile version