Diskominfostaper MBD Sosialisasi dan Bentuk Komunitas Informasi Masyarakat

Tiakur, Lintas-berita.com, – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Maluku Barat Daya (MBD) melakukan sosialisasi dan Pembentukan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) di wilayah perbatasan antara negara itu.

Sosialisasi dan pembentukan KIM dilakukan secara daring pada Kamis (23/10/2025), dai diikuti para Camat dan Kepala Desa serta pemuda desa.

Sosialisasi dibuka Kepala Diskominfostaper MBD melalui Sekretarias dinas, Rufina Melsasail yang menyatakan Komunitas Informasi Masyarakat atau KIM dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat.

Pembentukannya didasarkan pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2024. KIM secara mandiri dan kreatif mengelola informasi untuk pemberdayaan masyarakat sekaligus sebagai perpanjangan tangan pemerintah, untuk ikut aktif terlibat dalam menyebarluaskan informasi yang positif secara swadaya.

“Untuk itu, seluruh pihak yang ikut terlibat dalam kegiatan pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan KIM, perlu didayagunakan agar pemberdayaannya di daerah bisa dilaksanakan secara lebih efektif,” katanya.

Sedangkan Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfostaper, Marthen Watrimny selaku narasumber, menyatakan perkembangan teknologi yang begitu cepat dan sejalan dengan informasi yang didapat, maka diperlukan kearifan dalam memanfaatkan teknologi, agar informasi yang sampai kepada masyarakat bersifat baik dan positif.

Diskominfo, katanya, akan memberikan pendampingan kepada KIM yang akan dibentuk di MBD agar lebih produktif dalam mengelola informasi yang positif.

“Banyak potensi dan aktifitas di desa yang perlu dipromosikan. Karena itu setelah terbentuk lewat SK Penetapan Kepala Desa atau Lurah, maka kami akan berikan pendampingan,” ujarnya.

KIM menurut dia, dapat dibentuk dalam beberapa bidang antara lain, pemuda dan olahraga, pariwisata, UMKM, keagamaan, seni budaya, kebencanaan dan lingkungan. Pembentukan KIM akan disesuaikan dengan keberadaan komunitas itu sendiri.

Selain pendampingan dalam pengelolaan media sosial komunitas, Dinas Kominfostaper juga akan mendaftarkan akun website professional melalui subdomain kim.id untuk dikelola komunitas tersebut.

“Harapan kami melalui kegiatan ini dapat menjalin kemitraan kerja sama dengan pemerintah dalam hal penyebarluasan informasi guna mewujudkan masyarakat cerdas, yang mampu memanfaatkan literasi digital,” tutupnya. (LB-01)

Penulis: Ari Wassar Editor: Jay Adrian