Tiakur, Lintas-berita.com, – Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Benyamin Thomas Noach meresmikan relokasi kantor PT Bank Maluku-Malut cabang Tiakur bersamaan dengan perayaan hut ke-64 bank pelat merah itu, di halaman Ruko Blok A, Tiakur, Sabtu (25/10/2205).
Peresmian menandai komitmen bank milik pemerintah daerah tersebut untuk memperluas jangkauan layanan perbankan di wilayah Maluku Barat Daya.
Bupati Benyamin Noach mengapresiasi kehadiran Bank Maluku Malut, namun mengingatkan perlunya perluasan layanan hingga ke desa-desa.
Menurutnya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) lebih unggul karena memiliki BRI Link yang menjangkau pelosok desa untuk pembayaran gaji dan kebutuhan masyarakat.
“Bank Maluku Malut ini bank pemerintah daerah. Saya berharap seluruh ASN di MBD yang mengambil kredit di Bank Maluku Malut jangan sampai macet, karena kalau kreditnya macet, Non-Performing Loan (NPL) besar dan bank tidak sehat,” ujar bupati.
Ia menegaskan, kesehatan bank sangat penting karena berdampak pada pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten MBD telah menyetorkan penyertaan modal sekitar Rp30 miliar hingga Rp40 miliar. Jika bank tidak sehat, Pemda tidak akan mendapatkan dividen.
Bupati juga berharap bank tersebut dapat membangun kantor representatif dan tidka bersifat sementara. “Pemda masih punya banyak tanah. Silakan kalau sudah maju, sampaikan ke Direktur Utama bahwa MBD siap menyediakan tanah untuk membangun kantor Bank Maluku Malut,” katanya.
Sedangkan Kasubdiv Kepatuhan Terhadap Jaminan Kualitas Bank Maluku Malut, Marselima Latumaerissa menjelaskan, pembukaan Kantor Cabang Tiakur dilakukan berdasarkan izin prinsip dari Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku melalui Surat Nomor S-158/KO.066/2016 tertanggal 19 Juli 2016.
“Bagi Bank Maluku Malut, relokasi kantor cabang Tiakur bukan sesuatu yang mudah karena diperlukan kajian mendalam mencakup potensi daerah Tiakur, peluang bisnis, serta perkembangan volume usaha,” ungkap Latumaerissa.
Hasil kajian tersebut, diteruskan ke Kantor Perwakilan OJK Maluku, disertai prinsip-prinsip yang ditetapkan OJK. Izin prinsip diberikan setelah OJK menilai kondisi keuangan Bank Maluku Malut berada dalam kategori sehat.
Latumaerissa menambahkan, kehadiran Bank Maluku Malut di wilayah pemekaran seperti MBD sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. “PT Bank Maluku Malut adalah milik pemerintah daerah dan harus benar-benar mendapat dukungan dari pemiliknya dan seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (LB-01)
