Dugaan Penyalahgunaan DD Rotnama: Warga Minta Inspektorat dan APH Bertindak Transparan

Tiakur, Lintas-berita.com, – Isu mengenai pengelolaan Dana Desa kerap menjadi perhatian publik, terutama ketika masyarakat merasa bahwa penggunaan anggaran tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal serupa kini mencuat di Desa Rotnama, Kecamatan Mdona Hyera, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Sejumlah warga menyampaikan dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang berlangsung dari tahun 2021 hingga 2024. Menurut laporan tersebut, sejumlah kegiatan pembangunan dianggap tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan realisasi di lapangan.

Pelaporan dugaan ini telah disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya dan aparat penegak hukum. Namun, warga merasa penanganan laporan berjalan tidak transparan dan terkesan lambat.

Hal ini memunculkan kekecewaan di kalangan masyarakat yang berharap pengelolaan Dana Desa dilakukan secara adil, terbuka, dan berpihak pada kepentingan publik.

Salah satu warga yang menyampaikan laporan, Gotlif Menora, mengungkap bahwa laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan Dana Desa tidak mendapat tanggapan tegas dari instansi terkait.

Menurutnya, ketika tim Inspektorat turun ke desa, pemeriksaan justru lebih berfokus pada pelapor dibandingkan pada substansi dugaan penyalahgunaan anggaran. Warga merasa hal ini tidak mencerminkan prinsip audit yang independen dan objektif.

Masyarakat berharap proses verifikasi dan audit dilakukan dengan menyandingkan data laporan warga dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa serta bukti fisik pembangunan. Dengan demikian, hasil pemeriksaan akan lebih jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, menurut pelapor, hasil audit awal yang disebut mengandung “temuan” justru dirahasiakan tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat. Kondisi inilah yang menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen transparansi dalam pengawasan penggunaan anggaran desa.

Salah satu titik laporan yang menjadi sorotan adalah pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) pada tahun 2019 dan 2021. Warga menilai terdapat ketidaksesuaian nilai anggaran antara pembangunan RTLH tahun sebelumnya dan tahun berikutnya.

Selain itu, terdapat keberatan masyarakat terkait pembangunan sebuah rumah yang menurut warga bukan hasil kesepakatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Warga menilai bahwa keputusan anggaran seharusnya berdasarkan musyawarah dan persetujuan bersama, bukan keputusan sepihak.

Menurut pelapor, setelah Musrenbangdes tahun anggaran 2021 dilaksanakan, pembangunan rumah tersebut tetap dimasukkan ke dalam APBDes tanpa persetujuan masyarakat yang hadir dalam musyawarah.

Hal ini menimbulkan konflik antara warga dan pemerintah desa, sehingga diperlukan klarifikasi yang transparan, terbuka, dan didasarkan pada dokumen resmi serta hasil audit independen.

Terkait dugaan ini, masyarakat telah menyampaikan laporan resmi tertulis pada 12 Agustus 2023, mencakup periode anggaran 2021 hingga 2023, serta laporan lanjutan untuk tahun anggaran 2024. Namun, hingga kini masyarakat menyatakan belum menerima penyelesaian yang jelas. Mereka berharap pemerintah daerah dan aparat hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan tidak berpihak.

Dalam proses audit lanjutan, salah satu warga, Desiarisandi Wakole, juga dimintai keterangan. Namun ia mengaku merasa proses tersebut belum menunjukkan sikap independen dari Tim Audit. Warga berharap aparat penegak hukum serta Inspektorat dapat menunjukkan keberpihakan kepada prinsip kebenaran, bukan kepada pihak tertentu.

Perlu dipahami bahwa pelaporan seperti ini bukan sekadar persoalan kepentingan kelompok, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi pembangunan di wilayahnya.

Dana Desa bersumber dari keuangan negara yang wajib dikelola sesuai dengan aturan dan diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, transparansi menjadi kunci. Pemerintah daerah, khususnya Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), diharapkan bersikap netral. Pengawasan harus dilakukan secara terbuka, dengan hasil audit yang dapat diketahui dan dievaluasi bersama masyarakat sebagai pemilik kedaulatan pembangunan desa.

Pada akhirnya, masyarakat Rotnama berharap agar laporan mereka tidak dianggap sebagai “suara kecil yang tidak berarti”, melainkan sebagai bagian dari partisipasi publik yang dilindungi oleh undang-undang. Masyarakat menginginkan penyelesaian melalui jalur hukum dan pemerintahan yang adil, bukan konflik dan perpecahan di tingkat desa.

Harapan besar kini tertuju pada keberanian dan integritas lembaga pengawas dan aparat penegak hukum. Jika pengelolaan Dana Desa benar-benar dilakukan sesuai prosedur, maka hasil pemeriksaan akan membuktikannya. Namun apabila terdapat penyelewengan, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. (**)

Exit mobile version