Ambon Raih Sutami Award 2025 dari Kementerian PUPR untuk Kinerja Jalan

Sutami Award 2025
Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena menerima Sutami Award 2025 dari Menteri PUPR di Jakarta

Ambon, Lintas-berita.com, – Pemerintah Kota Ambon menorehkan capaian di tingkat nasional dengan meraih peringkat III Sutami Award 2025 untuk kategori kinerja terbaik penyelenggaraan jalan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Penghargaan tersebut diterima langsung Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, dari Menteri PUPR, Dody Hanggodo, pada malam penganugerahan di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

Sutami Award merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, penyedia jasa, akademisi, media, dan jurnalis yang berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur nasional. Pada kategori yang sama, peringkat pertama diraih Kota Tegal, disusul peringkat kedua oleh Kota Banjarbaru.

Menteri PUPR Dody Hanggodo dalam sambutannya mengatakan penghargaan tersebut bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam pembangunan infrastruktur guna mendukung agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Ia menilai lima tahun ke depan merupakan periode krusial dengan arah pembangunan yang semakin terfokus pada prioritas nasional. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan didorong meningkatkan inovasi dan memperkuat sinergi menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Wida Nurfaida, menyatakan Sutami Award menjadi bentuk penghormatan bagi instansi dengan kinerja terbaik dan kontribusi signifikan terhadap pembangunan infrastruktur.

Menurut dia, pembangunan infrastruktur tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan melalui kolaborasi dan kerja sama berbagai pihak.

Pemerintah Kota Ambon menilai penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk terus menjaga kualitas penyelenggaraan jalan serta meningkatkan pelayanan infrastruktur yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Exit mobile version