Pemkab MBD Perkuat Pengelolaan Informasi Publik Lewat Coaching Clinic Digital

Tiakur, Lintas-berita.com, – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan pengelolaan aduan masyarakat melalui penguatan kapasitas aparatur di bidang digital.

Upaya tersebut dilakukan lewat kegiatan coaching clinic pengelolaan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), website organisasi perangkat daerah, dan media sosial pemerintah.

Kegiatan yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten MBD itu berlangsung di Ruang Podcast Diskominfostaper, Rabu, 21 Januari 2026.

Pelatihan dirancang selama tiga hari dan diikuti pengelola website OPD, RSUD, Puskesmas Tiakur, serta Puskesmas Werwaru.

Kepala Diskominfostaper MBD Weruhair A. A. Petrusz mengatakan coaching clinic tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan teknis pengelola layanan digital pemerintah, terutama di tengah keterbatasan sumber daya profesional di sejumlah OPD.

Menurut dia, perkembangan teknologi informasi menuntut pemerintah daerah menyediakan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat, sekaligus mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Penyediaan dan pengelolaan informasi publik merupakan tanggung jawab setiap perangkat daerah. Setiap aduan atau permintaan informasi yang masuk melalui kanal resmi pemerintah harus direspons,” kata Petrusz.

Ia menilai pembaruan informasi secara berkala penting untuk menghindari minimnya konten yang relevan di kanal resmi pemerintah. Melalui website dan media sosial, kebijakan serta kegiatan OPD dapat disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfostaper MBD, Marthen Watrimny, menegaskan bahwa pengelolaan informasi publik dan penanganan aduan masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menyebutkan, keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sedangkan pelayanan pengaduan masyarakat mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Adapun pemanfaatan media sosial pemerintah, kata dia, diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 83 Tahun 2012 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2018.

Watrimny berharap optimalisasi website, SP4N LAPOR, dan media sosial OPD dapat memperluas jangkauan informasi sekaligus mempermudah masyarakat mengakses data dan layanan publik Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya. (LB-01)

Penulis: Ari Wassar Editor: Jay Adrian
Exit mobile version