Pimpin Apel Akbar ASN MBD, Bupati Tegaskan Kewajiban Tenun Asli Daerah

Tiakur, Lintas-berita.com, – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kembali menegaskan kebijakan penggunaan tenun ikat lokal bagi aparatur sipil negara. Penegasan itu disampaikan dalam Apel Akbar ASN yang digelar di halaman Kantor Bupati MBD, Kamis, 22 Januari 2026.

Apel dipimpin langsung Bupati MBD Benyamin Thomas Noach diikuti Wakil Bupati, Agustinus L. Kilikily, Sekda Eduard J. S Davidz, para staf ahli, asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah, pejabat struktural, serta seluruh ASN di lingkungan pemerintah kabupaten.

Dalam arahannya, Bupati menyatakan kewajiban mengenakan tenun ikat asli MBD telah diatur melalui peraturan Bupati sejak 2022. Namun, hingga awal 2026, masih ditemukan ASN yang belum mematuhi ketentuan tersebut secara penuh.

Ia memberi tenggat waktu hingga bulan berikutnya seluruh ASN sudah mengenakan kemeja tenun utuh khas MBD dalam apel maupun kegiatan resmi. Penggunaan kain tenun yang hanya disampirkan di leher atau dijadikan rompi tidak diperkenankan.

Menurut Bupati, kebijakan tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan tradisi dan identitas budaya daerah sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat penenun.

“Kalau hasil tenun laku terjual, penenun akan memperoleh manfaat ekonomi yang nyata,” ujarnya.

Benyamin menjelaskan, pada tahap awal seluruh ASN diwajibkan mengenakan kemeja tenun. Pada tahap berikutnya, pejabat struktural seperti kepala dinas, sekretaris, kepala bagian, dan camat diminta memiliki jas resmi untuk digunakan saat apel dan kegiatan formal.

Selain soal seragam, Bupati juga menyinggung pengelolaan keuangan daerah. Ia menekankan pentingnya efisiensi anggaran agar belanja daerah dapat diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

Dalam pengelolaan sumber daya aparatur, Benyamin menginstruksikan rotasi pegawai dan menetapkan masa jabatan bendahara maksimal dua tahun. Ia juga melarang praktik pertukaran bendahara antarperangkat daerah yang melibatkan orang yang sama.

Untuk pengisian jabatan ke depan, Bupati menyatakan pemerintah daerah akan menerapkan manajemen talenta. Penempatan jabatan, kata dia, akan didasarkan pada bakat dan kompetensi, bukan semata-mata latar belakang pendidikan atau pertimbangan lain di luar kinerja. (LB-01)

Penulis: Ari Wassar Editor: Jay Adrian