Ambon, Lintas-berita.com, – Negara memperkuat perlindungan hukum terhadap warisan budaya Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis Tenun Ikat Daisuli Pulau Kisar, serta pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Tari Itawalun kepada pemerintah daerah setempat.
Penyerahan berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku di Ambon dan diterima Bupati MBD Benyamin Thomas Noach, Rabu, 28 Januari 2026. Acara tersebut disaksikan perwakilan Asosiasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Tenun Ikat Daisuli Pulau Kisar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri mengatakan, pemberian sertifikat Indikasi Geografis dan pencatatan kekayaan intelektual komunal merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi produk unggulan daerah dan warisan budaya masyarakat.
“Instrumen ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dan klaim sepihak terhadap pengetahuan serta ekspresi budaya tradisional,” kata Saiful.
Menurut dia, pengakuan Indikasi Geografis diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah Tenun Ikat Daisuli Pulau Kisar, sekaligus memperkuat daya saing produk lokal.
Adapun pencatatan Tari Itawalun bertujuan menjaga keberlanjutan ekspresi budaya tersebut agar tetap hidup dan diwariskan lintas generasi.
Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Th. Noach menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku atas fasilitasi perlindungan hukum tersebut.
Ia menilai Tenun Ikat Daisuli dan Tari Itawalun bukan sekadar produk budaya, melainkan identitas masyarakat setempat.
“Pengakuan ini menjadi dorongan bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk terus melestarikan sekaligus mengembangkan potensi budaya yang dimiliki,” ujar Benyamin.
Pemerintah daerah berharap perlindungan kekayaan intelektual tersebut dapat mendorong promosi budaya lokal secara lebih luas serta memberi dampak ekonomi bagi masyarakat, terutama perajin dan pelaku seni.
Upaya ini juga dinilai sejalan dengan pembangunan daerah berbasis budaya dan kearifan lokal. (LB-01)
