DPRD Maluku Mediasi Sengketa Penutupan Tambang Galian C di Ambon

Tambang Galian C
Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun memimpin rapat dengar pendapat soal penutupan tambang galian C di ruang paripurna, DPRD Maluku, Kamis (12/2/2026).

Ambon, Lintas-berita.com, – DPRD Provinsi Maluku memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah sengketa penutupan tambang galian C di Kota Ambon, dengan menghadirkan sopir dump truck, pemilik tambang, serta perwakilan pemerintah daerah, Kamis (12/2/2026).

Forum tersebut digelar untuk merespons aspirasi masyarakat dan mencari jalan keluar atas persoalan yang berkembang. Rapat yang berlangsung di ruang paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun.

Ia menegaskan, dewan berupaya memastikan setiap aspirasi ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita ingin aspirasi ini ditangani sesuai aturan yang berlaku, sehingga menghasilkan rekomendasi yang konstruktif,” kata Watubun dalam rapat tersebut.

Dalam forum itu, perwakilan sopir dan pekerja tambang menyampaikan dampak penutupan terhadap aktivitas ekonomi mereka.

Sementara pemilik lahan dan pengelola tambang diminta menjelaskan secara rinci terkait legalitas usaha, operasional, serta status perizinan yang menjadi sorotan.

Watubun mengatakan, DPRD perlu memperoleh gambaran menyeluruh sebelum merumuskan tindak lanjut. Karena itu, mekanisme pembahasan dimulai dengan mendengarkan pandangan dari seluruh pihak yang terlibat.

RDP tersebut juga dihadiri anggota Komisi II dan Komisi III DPRD Maluku, unsur pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat.

Hasil pertemuan akan menjadi dasar bagi DPRD bersama instansi terkait dalam menentukan rekomendasi penyelesaian persoalan tambang galian C di Ambon.

DPRD berharap, melalui dialog terbuka tersebut dapat dicapai solusi yang mengakomodasi kepentingan masyarakat, pelaku usaha, serta tetap berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku. (LB-02)

Exit mobile version