Tiakur, Lintas-berita.com,- Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) menetapkan dan menahan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Tiakur. Salah satu tersangka adalah kepala unit bank tersebut.
Perkara yang terjadi dalam kurun 2019 hingga 2022 itu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar. Penyidik menduga terjadi penyaluran kredit fiktif dengan melibatkan pegawai perbankan dan sejumlah perantara.
Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Ambon pada Senin, 9 Februari 2026. Pemeriksaan terhadap para tersangka berlangsung lebih dari delapan jam sebelum akhirnya dilakukan penahanan.
Mereka kini ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Nania sambil menunggu proses hukum berikutnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, William Frederick Soaloon, mengatakan penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang cukup.
“Setelah pemeriksaan sejak pukul 13.30 hingga 21.30 WIT, penyidik menetapkan dan langsung menahan para tersangka,” kata William, Selasa, 10 Februari 2026.
Penetapan tersangka dilakukan di ruang serbaguna Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon.
Sepuluh tersangka terdiri atas Kepala Unit BRI Cabang Tiakur, Kristian Banggapura, seorang mantri berinisial AP, serta delapan orang yang diduga berperan sebagai perantara atau calo, masing-masing berinisial AS, DU, LB, MS, RR, RS, NTA, dan YA.
Menurut penyidik, para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyaluran kredit fiktif dalam program KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang timbul dari penyaluran kredit tersebut. (LB-01)







