Ambon, Lintas-berita.com, – Aparat Bea Cukai menggagalkan peredaran lebih dari satu juta batang rokok ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu dalam operasi terpadu di Ambon, Banten, dan Jayapura.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.012.280 batang dengan nilai taksiran lebih dari Rp1 miliar.
Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi antara Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku, Kanwil Bea Cukai Banten, dan Bea Cukai Jayapura, setelah dilakukan pengembangan informasi intelijen terkait distribusi rokok ilegal antarwilayah.
Modus operandi yang terungkap yakni pengiriman rokok melalui perusahaan jasa pengiriman dengan menyertakan surat atau dokumen izin milik pabrik rokok resmi yang ditempelkan pada kemasan karton.
Cara tersebut diduga digunakan untuk mengelabui petugas dalam proses pengawasan.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Maluku, Wasis Salam, dalam keterangannya diterima redaksi, Jumat (27/2/2026) mengataka, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang ditindaklanjuti dengan operasi lapangan di wilayah Lateri, Ambon.
“Dari hasil penindakan awal di Ambon, kami melakukan pengembangan hingga menemukan gudang distributor di Benda, Tangerang, serta kiriman rokok ilegal yang telah sampai di Koya Barat, Jayapura,” ujarnya.
Menurut dia, sinergi antarkanwil menjadi kunci dalam membongkar jaringan distribusi tersebut. Pihaknya juga memastikan proses penelitian terhadap barang bukti terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran pidana di bidang cukai.

Barang bukti yang disita terdiri atas Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dari berbagai merek yang diduga dilekati pita cukai palsu.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp1.020.735.800 dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp476.559.400.
Khusus penindakan di Ambon sebanyak 16.000 batang, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme ultimum remedium berupa pengenaan sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai. Dari langkah tersebut, negara memperoleh penerimaan sebesar Rp35.808.000.
Sementara itu, penindakan di Jayapura sebanyak 15.200 batang dan di Banten sebanyak 981.080 batang masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.
Wasis menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan distribusi barang kena cukai, termasuk melalui optimalisasi pengawasan terhadap jalur distribusi dan perusahaan jasa pengiriman.
“Upaya ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara,” katanya. (LB-04)







