Tiakur, Lintas-berita.com, – Pertikaian antara dua kelompok warga di Tiakur, Kecamatan Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), berhasil diredam setelah aparat kepolisian turun langsung melakukan mediasi di lokasi kejadian pada Senin, 9 Maret 2026.
Kapolres MBD AKBP Budhi Suriawardhana memimpin personel mendatangi lokasi konflik di Kompleks Batu Pecah, Tiakur, untuk menenangkan situasi yang sempat memanas. Insiden tersebut melibatkan warga Kompleks Toinaman dan warga Desa Kaiwatu.
Berdasarkan informasi di lapangan, perselisihan bermula sekitar pukul 15.00 WIT ketika sejumlah warga Desa Kaiwatu memulai pembangunan di sebidang lahan yang mereka gunakan.
Langkah itu memicu keberatan dari warga Kompleks Toinaman yang mengklaim lahan tersebut sebagai bagian dari wilayah mereka. Sejumlah warga kemudian mendatangi lokasi untuk menanam sasi larangan sebagai penegasan klaim kepemilikan lahan.
Perbedaan pandangan tersebut memicu perdebatan yang berujung pada ketegangan fisik antara kedua kelompok warga.
Setelah menerima laporan masyarakat, Kapolres MBD segera mengerahkan personel dan melakukan pengarahan singkat sebelum menuju lokasi kejadian untuk mencegah konflik meluas.
Di lokasi, aparat kepolisian memisahkan kedua kelompok warga dan memulai proses mediasi secara langsung. Langkah persuasif ditempuh untuk meredakan situasi dan mendorong penyelesaian secara damai.
Mediasi itu turut dihadiri perwakilan Pemerintah MBD, antara lain Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Ari Esauw, Kepala Desa Kaiwatu Roy Lewanmeru, tokoh masyarakat Kaiwatu, serta tokoh masyarakat Toinaman Gerardus Tampati bersama sejumlah warga lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Budhi mengimbau kedua pihak menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah.
Ia menekankan bahwa masyarakat di MBD memiliki ikatan persaudaraan yang kuat sehingga setiap persoalan, termasuk sengketa lahan, sebaiknya diselesaikan melalui dialog terbuka.
Budhi juga menyatakan bahwa jika masih terdapat klaim yang belum menemukan titik temu, kedua pihak dapat menempuh jalur hukum agar persoalan diproses secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika permasalahan ini membutuhkan kepastian hukum, silakan menempuh jalur hukum melalui kepolisian agar dapat ditangani secara profesional,” ujarnya.
Kepala Desa Kaiwatu Roy Lewanmeru dan tokoh masyarakat Toinaman Gerardus Tampati menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian. Keduanya juga berkomitmen mengimbau warga masing-masing untuk menjaga ketertiban serta mengedepankan pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan persoalan.
Setelah mediasi berlangsung, situasi di lokasi berangsur kondusif dan aktivitas masyarakat kembali berjalan normal. (LB-01)
