BPJS Serahkan Santunan Rp70 Juta kepada Keluarga Pekerja di Maluku Barat Daya

Santunan
Penyerahan santunan JKK Rp70 juta kepada ahli waris pekerja dalam kegiatan evaluasi UCJ di Tiakur, Kamis (12/3/2026).

Tiakur, Lintas-Berita.com, – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp70 juta kepada keluarga almarhum Krestian Dadiara, seorang pekerja di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Penyerahan santunan tersebut dilakukan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi program Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang digelar bersama Pemerintah Kabupaten MBD di Tiakur, Kamis, 12 Maret 2026.

Santunan diberikan kepada keluarga almarhum sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Kegiatan monitoring dan evaluasi itu dihadiri Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Th. Noach, Sekretaris Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Marwan, yang mewakili Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan program Universal Coverage Jamsostek merupakan upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

Menurut dia, program tersebut tidak hanya menargetkan peningkatan jumlah kepesertaan, tetapi juga memastikan pekerja formal maupun informal memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kerja.

“Universal Coverage Jamsostek bukan sekadar capaian angka kepesertaan, tetapi merupakan bentuk kehadiran negara melalui pemerintah daerah dalam melindungi pekerja,” kata Marwan.

Ia juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya yang dinilai aktif memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Marwan menyebut pemerintah daerah tersebut berhasil meraih Paritrana Award selama dua tahun berturut-turut pada 2023 dan 2024.

“Prestasi ini merupakan penghargaan yang luar biasa dan diharapkan dapat terus dipertahankan,” ujarnya.

Menurut Marwan, hingga saat ini sebanyak 4.078 pekerja rentan di desa dan 4.345 pekerja rentan yang didaftarkan oleh pemerintah daerah telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, jumlah pekerja rentan di Kabupaten MBD yang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial mencapai lebih dari 8.000 orang.

Ia menjelaskan sebagian besar masyarakat di daerah tersebut bekerja di sektor dengan tingkat kerentanan tinggi, seperti petani tipar, nelayan, dan pekerjaan informal lainnya.

Sementara itu, Bupati MBD Benyamin Th. Noach mengatakan pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja di sektor rentan.

Menurut dia, sektor-sektor seperti pertanian, perikanan, hingga pekerjaan kebersihan lingkungan memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.

“Jangan sampai karena kecelakaan kerja, keluarga yang sebelumnya hidup cukup justru menjadi miskin karena kehilangan sumber penghasilan,” kata Benyamin.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja jasa konstruksi yang dinilai memiliki tingkat risiko kecelakaan yang besar.

Benyamin berharap kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut dapat memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya. (LB-02)

Exit mobile version