Ambon, Lintas-berita.com, – Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku menggagalkan peredaran 64 ribu batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp95 juta yang masuk ke Kota Ambon melalui Pelabuhan Yos Sudarso, Kecamatan Sirimau, Ambon, Minggu (3/5/2026).
Rokok tanpa pita cukai itu diduga dikirim dari Surabaya menggunakan jasa pengiriman barang.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau ilegal dari Surabaya menuju Ambon.
Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Maluku I Putu Herma Sudawan mengatakan, petugas kemudian melakukan analisis terhadap informasi tersebut dan mencurigai empat koli paket yang dikemas menggunakan karton dan dibungkus plastik hitam.
Paket tersebut diberitahukan sebagai “Fahry Kain Ambon”. Menindaklanjuti temuan itu, Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Maluku melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman dimaksud.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan isi paket berupa rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin merek KJR tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos.
Total barang yang diamankan mencapai 64 ribu batang rokok yang dikemas dalam empat karton dengan estimasi nilai barang sekitar Rp95,04 juta.
Atas penindakan tersebut, petugas menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan mengamankan barang beserta pihak yang diduga terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku.
Penindakan tersebut juga mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp61,92 juta dari sektor penerimaan cukai.
Pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Saat ini, seluruh barang hasil penindakan telah diamankan dan masih dalam proses penelitian lebih lanjut guna pendalaman kasus.
Bea Cukai Maluku menyatakan penindakan terhadap peredaran barang ilegal dilakukan untuk melindungi masyarakat, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. (LB-04)
