Tiakur, Lintas-berita.com, — Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) memberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap enam aparatur sipil negara (ASN) karena terbukti tidak masuk kerja selama dua hingga lebih dari lima tahun berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Keputusan tersebut diumumkan dalam apel gabungan di Lapangan Upacara Kantor Bupati MBD, Senin (18/5/2026). Apel dipimpin Wakil Bupati MBD Agustinus L. Kilikily didampingi Sekda Eduard J. S. Davidz dan dihadiri pejabat eselon III dan IV, pejabat fungsional, ASN, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Wakil Bupati Agustinus mengatakan langkah penegakan disiplin dilakukan setelah enam ASN tersebut terbukti tidak menjalankan tugas pada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Surat keputusan bupati diterbitkan karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas pada OPD tempat mereka bekerja selama dua hingga lebih dari lima tahun berturut-turut,” kata wabub kepada wartawan usai apel gabungan.
Menurut dia, pemerintah daerah tetap berpedoman pada aturan disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian.
Ia menjelaskan sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan, pemerintah daerah telah berupaya melakukan komunikasi dan pendekatan kepada para ASN tersebut. Namun, upaya itu tidak mendapat respons.
“Pemerintah daerah sudah melakukan komunikasi, tetapi tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari yang bersangkutan,” ujarnya.

Wabub Kilikily menambahkan kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penataan dan rasionalisasi pegawai aktif di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Ia menegaskan penertiban disiplin ASN akan terus dilakukan terhadap pegawai lain yang terbukti tidak menjalankan kewajibannya sebagai aparatur negara dan pelayan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Wabub mengingatkan seluruh ASN dan PPPK agar tetap menjaga integritas, disiplin, dan loyalitas dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.
“Saya berharap seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, tetap melaksanakan tugas dengan baik dan loyal terhadap tanggung jawab yang diberikan pimpinan,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh pegawai menjaga kekompakan dan kesehatan guna mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.
Berdasarkan dokumen Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maluku Barat Daya, enam ASN yang diberhentikan yakni Jacky Tomasoa (Analis Pengembangan Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olahraga pada Dispora MBD), Anita Korneles (Pengolah Data pada Dinas Perhubungan).
Adolf Gerrit Suryaman (Fungsional Umum pada Kantor Kecamatan Kepulauan Luang Sermata), Hendra Sahulata (Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil pada Puskesmas Lelang), Ribka Abesia Mince Rupilu (Pengadministrasi Kepegawaian pada Dinas Kesehatan), dan Deliani Batkrombawa (Pengadministrasi Keuangan pada Kelurahan Tiakur).
Pemberhentian tersebut dituangkan dalam sejumlah Surat Keputusan Bupati tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil karena dijatuhi hukuman disiplin. (LB-01)







