Jakarta, Lintas-berita.com, – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan Maluku, Mercy Chriesty Barends, terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang dibentuk DPR RI untuk mempercepat pembahasan regulasi yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.
Penetapan Mercy sebagai Ketua Pansus dilakukan melalui musyawarah mufakat dalam rapat perdana pansus yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, Kamis (4/6). Dalam menjalankan tugasnya, Mercy didampingi tiga wakil ketua, masing-masing H.T.A. Khalid dari Fraksi Gerindra, Jaelani dari Fraksi PKB, dan Herry Dermawan dari Fraksi PAN.
Usai menerima mandat memimpin pansus, Mercy menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi, serta seluruh anggota pansus yang berjumlah 30 orang dari berbagai fraksi.
Menurut Mercy, pembentukan Pansus RUU Daerah Kepulauan menjadi momentum penting untuk menghadirkan kebijakan yang lebih berkeadilan bagi daerah-daerah kepulauan yang selama ini menghadapi tantangan pembangunan yang berbeda dibandingkan wilayah daratan.
“Daerah kepulauan memiliki karakteristik dan tantangan yang khas. Karena itu diperlukan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat kepulauan secara lebih adil dan proporsional,” katanya.
Ia menjelaskan perjuangan menghadirkan regulasi khusus bagi daerah kepulauan telah berlangsung sejak 2003 dan menjadi salah satu agenda penting yang terus diperjuangkan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat kepulauan.
RUU tersebut lahir dari kebutuhan untuk menjawab berbagai persoalan mendasar yang dihadapi daerah kepulauan, seperti keterbatasan fiskal daerah, tingginya biaya logistik, rendahnya konektivitas antarpulau, mahalnya pelayanan publik, keterbatasan pembangunan infrastruktur dasar, hingga optimalisasi pengelolaan sumber daya kelautan.
Selain aspek pembangunan, Mercy menilai RUU Daerah Kepulauan juga memiliki nilai strategis dalam memperkuat kedaulatan negara, mengingat sebagian besar wilayah perbatasan Indonesia berada di kawasan kepulauan.
“Daerah kepulauan tidak meminta perlakuan istimewa. Yang diperjuangkan adalah keadilan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Jika tantangannya berbeda, maka pendekatan kebijakannya juga harus berbeda,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Mercy turut mengapresiasi konsistensi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang selama tiga periode berturut-turut terus mengusulkan RUU Daerah Kepulauan agar tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menurut dia, kolaborasi antara DPR RI, DPD RI, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi modal penting untuk mendorong percepatan pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut.
Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ali Mazi, yang juga pernah menjabat Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK), menyatakan RUU Daerah Kepulauan diharapkan menjadi instrumen untuk menghadirkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat di wilayah berbasis kepulauan.
Ia menilai negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh daerah, baik daratan maupun kepulauan, memperoleh akses pembangunan yang setara sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai Ketua Pansus, Mercy menegaskan komitmennya memimpin pembahasan RUU secara terbuka, partisipatif, dan konstruktif dengan melibatkan pemerintah, akademisi, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, serta perwakilan daerah kepulauan dari seluruh Indonesia.
Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan harus menjadi tonggak kebijakan yang memperkuat identitas Indonesia sebagai negara maritim sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang hidup di wilayah pulau-pulau terluar, terdepan, dan tertinggal.
“Kami berharap pembahasan bersama pemerintah dapat menemukan titik temu atas berbagai isu krusial yang selama ini menjadi hambatan sehingga RUU Daerah Kepulauan dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang telah lama dinantikan masyarakat,” kata Mercy. (LB-02)







