Tiakur, Lintas-berita.com,- Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya memperkuat langkah digitalisasi pengelolaan keuangan daerah melalui penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Upaya tersebut dibahas dalam High Level Meeting (HLM) dan Capacity Building Rencana Aksi ETPD serta evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Maluku Barat Daya, Rabu (17/6/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin Bupati MBD Benyamin Thomas Noach bersama Wakil Bupati Agustinus L. Kilikily, Asisten Bidang Koordinasi Perekonomian dan Pembangunan Johzes Leunufna, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Johana V. Johansz. Kegiatan itu juga diikuti pimpinan perangkat daerah dan perwakilan lembaga perbankan di wilayah Tiakur.
Bupati Benyamin mengatakan, kondisi keuangan daerah yang terdampak kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat menuntut seluruh perangkat daerah melakukan inovasi dalam meningkatkan sumber pendapatan daerah.
Menurut dia, digitalisasi transaksi menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan memiliki sistem pengawasan yang lebih baik.
“Di tengah kondisi efisiensi anggaran, setiap pimpinan perangkat daerah harus lebih kreatif dan inovatif dalam menggali serta mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Digitalisasi memastikan proses penerimaan daerah berjalan lebih terukur dan sistematis,” kata Bupati.
Ia menambahkan, optimalisasi PAD membutuhkan penguatan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, serta regulasi yang mendukung. Perangkat daerah juga diminta memaksimalkan pemanfaatan aset daerah dan memastikan kewajiban administrasi, termasuk pembayaran tunggakan daerah, dapat diselesaikan.
Kepala Bapenda MBD Johana Johansz dalam pemaparannya menjelaskan perkembangan implementasi ETPD hingga 2025. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah membuka kanal pembayaran digital melalui QRIS untuk sejumlah jenis pajak daerah.
Pada 2026, pemerintah daerah menargetkan perluasan digitalisasi transaksi melalui penerapan pembayaran non tunai pada retribusi pasar harian dan retribusi parkir. Selain itu, pemerintah juga menjajaki digitalisasi pembayaran retribusi tempat rekreasi.
“Program ASN Go Digital juga menjadi salah satu langkah untuk menjadikan aparatur sipil negara sebagai contoh dalam penerapan transaksi digital, baik untuk pembayaran pajak, retribusi, belanja, maupun transaksi daerah lainnya melalui kanal non tunai,” ujar Johana.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan praktik pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menggunakan kanal pembayaran QRIS yang dilakukan Wakil Bupati Maluku Barat Daya bersama peserta kegiatan.
Pemerintah daerah berharap penerapan digitalisasi transaksi dapat memperluas akses pembayaran masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah. (LB-01)







