Tiakur, Lintas-berita.com,- Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Tiakur, Rabu (15/07/26).
Pidato pengantar Bupati Maluku Barat Daya dalam rapat paripurna tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati Maluku Barat Daya, Drs. Agustinus L. Kilikily, M.Si. Penyampaian Ranperda ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam pidato pengantar tersebut, Pemerintah Kabupaten MBD menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD bukan sekadar penyampaian laporan keuangan, melainkan bentuk tanggung jawab moral, administratif, dan konstitusional atas pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp782,39 miliar atau 84,83 persen dari target, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp759,29 miliar atau 78,72 persen dari pagu anggaran. Dari capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten MBD membukukan surplus anggaran sebesar Rp23,09 miliar, yang menunjukkan pengelolaan fiskal daerah tetap terjaga di tengah berbagai tantangan sebagai daerah kepulauan.
Pemerintah Kabupaten MBD juga kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut merupakan opini WTP ketujuh secara berturut-turut, yang mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, efektif, dan bertanggung jawab.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten MBD menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Petrus A. Tunay, A.Md., S.H., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten MBD atas keberhasilannya mempertahankan opini WTP selama tujuh tahun berturut-turut. Menurutnya, capaian tersebut merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya juga menyampaikan Rekomendasi DPRD Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Rekomendasi tersebut memuat sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, di antaranya terkait pengelolaan aset daerah, retribusi persampahan, pelaksanaan pekerjaan infrastruktur, pembangunan fasilitas kesehatan, administrasi kependudukan, serta pengelolaan perjalanan dinas pada sejumlah perangkat daerah.
Ketua DPRD menegaskan bahwa esensi pertanggungjawaban APBD tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap administrasi dan regulasi, tetapi juga dari sejauh mana pelaksanaan anggaran mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran, serta mewujudkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan bagi masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya.
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(LB.01)







