AMBON, Lintas-berita.com,– Pemerintah Kota Ambon bersama DPRD Kota Ambon menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (18/8/2026).
Kesepakatan KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan APBD Kota Ambon 2027, sekaligus menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta program prioritas pembangunan daerah.
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mengatakan, pembahasan KUA-PPAS 2027 dilakukan secara hati-hati, cermat, dan mendalam dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan masyarakat.
“Proses pembahasan terhadap kebijakan umum maupun prioritas plafon anggaran sementara APBD Tahun Anggaran 2027 telah dilakukan dengan sangat berhati-hati, cermat dan sangat detail,” kata Wattimena dalam pidatonya.
Menurutnya, kehati-hatian tersebut diperlukan karena kapasitas fiskal daerah masih terbatas, sementara kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik terus meningkat.
Pendapatan Ditargetkan Rp1,134 Triliun
Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah Kota Ambon ditargetkan mencapai Rp1,134 triliun, meningkat sekitar 0,73 persen dibandingkan target pendapatan dalam APBD 2026 sebesar Rp1,126 triliun.
Target pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp247,556 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp886,937 miliar.
Sementara itu, belanja daerah dirancang sebesar Rp1,078 triliun, turun 16,64 persen dibandingkan alokasi belanja dalam APBD 2026 yang mencapai Rp1,292 triliun.
Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp925,704 miliar, belanja modal Rp54,431 miliar, belanja tidak terduga Rp7,547 miliar, serta belanja transfer berupa bantuan keuangan kepada pemerintah desa sebesar Rp91,060 miliar.
Untuk sektor pembiayaan, Pemkot Ambon mencatat posisi minus sebesar Rp55,750 miliar, dengan penerimaan pembiayaan Rp1,1 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp56,850 miliar.
Pengeluaran pembiayaan tersebut antara lain dialokasikan untuk penyertaan modal daerah sebesar Rp1,25 miliar dan pembayaran pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp55,6 miliar.
Wattimena menjelaskan, struktur tersebut disusun dengan memperhitungkan kemampuan keuangan daerah sehingga posisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam KUA-PPAS 2027 dapat berada dalam kondisi berimbang.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Ambon optimistis perekonomian daerah tetap tumbuh di tengah berbagai tekanan ekonomi yang masih dihadapi.
Wattimena menyebutkan, pertumbuhan ekonomi Kota Ambon pada kuartal pertama 2026 mencapai 6,09 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional maupun Provinsi Maluku serta meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan tersebut, Pemkot Ambon akan mendorong konsumsi rumah tangga, memberikan kemudahan dan insentif perizinan bagi investasi, meningkatkan realisasi belanja pemerintah, serta memperkuat sektor pariwisata.
Tahun 2027 juga menjadi tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Kota Ambon 2025-2030. Arah pembangunan akan difokuskan pada akselerasi transformasi digital dan pengembangan ekonomi kreatif guna mewujudkan Ambon yang semakin berdaya saing.
Arah kebijakan tersebut kemudian dijabarkan melalui 17 program prioritas pembangunan.
Adapun target makro pembangunan Kota Ambon pada 2027 meliputi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,26 persen, tingkat kemiskinan 4,90 persen, inflasi pada kisaran 1,5 hingga 3,5 persen, serta tingkat pengangguran terbuka sebesar 3 persen.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga berharap alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kota Ambon pada 2027 dapat meningkat setelah pemerintah pusat menetapkan alokasi transfer daerah.
Ia menyampaikan bahwa dalam rancangan APBN 2027, pemerintah pusat mengalokasikan TKD sebesar Rp735 triliun, atau meningkat 5,5 persen dibandingkan alokasi tahun 2026.
“Besar harapan kami, dalam penetapan Peraturan Presiden tentang alokasi dana transfer daerah Tahun Anggaran 2027, ada peningkatan alokasi dana transfer Kota Ambon,” ujarnya.
Menurut Wattimena, peningkatan dana transfer akan memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi Pemerintah Kota Ambon untuk membiayai program-program prioritas pembangunan sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2027, dokumen tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Pemkot Ambon dan DPRD Kota Ambon dalam melanjutkan proses penyusunan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna turut dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Kota Ambon, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Ambon, Wakil Wali Kota Ambon, Sekretaris Kota Ambon, staf ahli, para asisten, pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Ambon, serta sejumlah undangan.(LB/04)







