AMBON, Lintas-berita.com,-Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, meminta DPRD Kota Ambon segera melakukan kajian terhadap aktivitas galian C yang beroperasi di wilayah Kota Ambon.
Kajian tersebut dinilai penting untuk memastikan dampak kegiatan terhadap lingkungan dan masyarakat, sekaligus menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Ambon dalam menentukan langkah tindak lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki.
Permintaan itu disampaikan Bodewin saat diwawancarai awak media usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (14/9/2026).
Bodewin menjelaskan, kewenangan penerbitan izin kegiatan galian C bukan berada pada Pemerintah Kota Ambon, melainkan pada instansi berwenang di tingkat Provinsi Maluku.
Meski demikian, Pemerintah Kota Ambon tetap memiliki kepentingan untuk memastikan aktivitas yang berlangsung di wilayah administrasinya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun dampak negatif bagi masyarakat.
“Kalau dampaknya merusak lingkungan, ya harus dikaji. Wali Kota tidak mungkin mengkajinya sendiri, harus dikaji oleh DPRD bersama mitra kerja Pemerintah Kota, lalu keluarkan rekomendasi. Kalau sudah ada rekomendasi, baru Wali Kota bisa mengambil keputusan untuk menutupnya,” ujar Bodewin.
DPRD Diminta Libatkan OPD Teknis
Menurut Bodewin, penghentian atau penutupan aktivitas galian C tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa didahului kajian yang komprehensif.
Karena itu, DPRD Kota Ambon melalui komisi terkait diminta berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis Pemerintah Kota untuk membahas persoalan tersebut secara menyeluruh.
“Kajian itu siapa yang mengkaji? DPRD lewat komisi terkait bersama OPD teknis Pemerintah Kota. Kalau sudah dibahas, silakan dirapatkan seperti biasa,” jelasnya.
Bodewin mengatakan, rekomendasi DPRD nantinya dapat menjadi salah satu dasar bagi Pemerintah Kota Ambon dalam menentukan langkah terhadap aktivitas galian C, terutama apabila hasil kajian menemukan adanya dampak lingkungan yang merugikan.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota akan tetap mengambil langkah sesuai dengan aturan dan kewenangan yang dimiliki.
“Kita lanjutkan, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya tidak mau seolah-olah publik menilai ada sesuatu yang tidak benar di sana, padahal itu bukan kewenangan kami mengeluarkan izin,” tegasnya.
Bodewin menekankan, persoalan aktivitas galian C harus ditangani melalui mekanisme yang jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, Pemerintah Kota tidak ingin mengambil keputusan tanpa dasar hukum maupun kajian yang memadai.
“Kalau sudah ada rekomendasi, tentu kita bisa mengambil keputusan sesuai dengan kewenangan yang ada,” katanya.
Ia berharap DPRD Kota Ambon segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melibatkan seluruh pihak teknis terkait.
Dengan demikian, keputusan mengenai keberlanjutan maupun kemungkinan penghentian aktivitas galian C dapat dilakukan secara objektif, berdasarkan hasil kajian serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(LB.04)







