DPRD Maluku Minta Rekonsiliasi Data Terkait Kewajiban BPJS yang Disebut Capai Rp38 Miliar

AMBON, Lintas-berita.com,- Kewajiban Pemerintah Provinsi Maluku kepada BPJS Kesehatan disebut mencapai sekitar Rp38 miliar. Nilai tersebut disebut terakumulasi sejak 2021 hingga 2026 dan berkaitan dengan pembayaran iuran kepesertaan pegawai pemerintah daerah, termasuk pegawai reguler dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, angka tersebut belum dipastikan sebagai nilai final. DPRD Maluku meminta Pemerintah Provinsi Maluku bersama BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi data sebelum menetapkan besaran kewajiban yang harus dibayarkan.

Wakil Ketua DPRD Maluku, Johan Johanis Lewerissa, menyampaikan hal tersebut seusai rapat kerja dengan enam mitra Komisi III DPRD Maluku di Gedung DPRD Maluku, Rabu (1/9/2026).

“Ini kan utang BPJS dari tahun 2021 sampai 2026 sebesar Rp38 miliar,” kata Johan kepada wartawan.

DPRD Minta Data Direkonsiliasi

Menurut Johan, pencocokan data diperlukan karena pembayaran iuran kepesertaan pegawai pemerintah harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Ia menyebut masih dimungkinkan terdapat perbedaan perhitungan antara Pemerintah Provinsi Maluku dan BPJS Kesehatan.

“Ini kan masih dalam hitungan berdasarkan pemerintah daerah. Bisa saja kalau berdasarkan peraturan presiden terkoreksi,” ujarnya.

Karena itu, Johan meminta Pemprov Maluku segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memastikan validitas data peserta, besaran kewajiban, serta dasar penghitungan iuran yang digunakan.

“Kita minta pemerintah daerah dengan pihak BPJS, BPKD, Dinas Kesehatan, Pendidikan agar bisa berkoordinasi dengan BPJS. Rapat koordinasi berkaitan dengan data pertama, data yang kedua kira-kira penarikan atau pemotongan ini berdasarkan apa,” kata Johan.

Ia menegaskan, rekonsiliasi diperlukan agar tidak terjadi perbedaan data maupun kesalahan dalam menetapkan kewajiban pemerintah daerah.

Menurutnya, pembayaran iuran juga harus mengacu pada dasar administrasi dan ketentuan yang berlaku bagi pegawai pemerintah, baik pegawai reguler maupun PPPK.

“Bahwa itu dibayar berdasarkan upaya yang diterima berdasarkan SK dari kementerian terkait, berkaitan dengan pegawai reguler maupun PPPK. Untuk itu supaya jangan ada miss di sini,” tuturnya.

Pemprov Diminta Selesaikan Kewajiban Bertahap

Johan mengatakan DPRD Maluku tidak menginginkan persoalan kewajiban pembayaran tersebut terus berlarut. Namun, penyelesaiannya tetap perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

Ia menyebut Pemerintah Provinsi Maluku telah menunjukkan itikad untuk menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap.

“Yang penting sudah ada niat baik dari pemerintah daerah untuk bisa menyelesaikan secara bertahap pembayarannya,” katanya.

Selain rekonsiliasi data, DPRD Maluku juga berencana melakukan konsultasi dengan kementerian terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi pegawai pemerintah daerah.

Konsultasi tersebut akan dilakukan melalui komisi gabungan. DPRD ingin memastikan ketentuan yang berlaku bagi pegawai reguler maupun PPPK, termasuk yang berkaitan dengan sektor kesehatan dan pendidikan.

“Kemudian nanti komisi gabungan akan cepat melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dengan badan ini, untuk pegawai, jenis kesehatan dan pendidikan,” ujar Johan.

DPRD Soroti Pelayanan BPJS

Selain persoalan kewajiban pembayaran, DPRD Maluku juga meminta penjelasan mengenai pelayanan BPJS Kesehatan yang diterima pegawai pemerintah daerah maupun masyarakat.

“Rapat ini juga meminta penjelasan mereka agar supaya mereka memberikan penjelasan ke kita berkaitan dengan pelayanan, khususnya pegawai pemerintah daerah baik PPPK maupun reguler dan juga masyarakat, supaya kita dapat jawaban yang pasti,” kata Johan.

DPRD Maluku pada prinsipnya meminta persoalan kewajiban yang disebut mencapai sekitar Rp38 miliar tersebut terlebih dahulu dipastikan melalui rekonsiliasi data antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.

Setelah nilai kewajiban serta dasar penghitungannya memperoleh kepastian, pemerintah daerah diharapkan dapat menentukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan dan kemampuan fiskal daerah.(LB.04)

Penulis: Lely H Editor: Lintas-berita.com