Polres MBD Serakan Berkas Perkara DD-ADD Watuwei ke Jaksa
Tiakur, Lintas-Berita.com – Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) menyerahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Desa Watuwei, Kecamatan Dawelor-Dawera, Kabupaten MBD tahun anggaran 2016-2017 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pemberkasan maka berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi DD-ADD Desa Watuwei, telah diserahkan ke Jaksa penyidik untuk diproses,” kata Kapolres MBD AKBP. Pulung Wietono, di Tiakur, Selasa (30/5/2023).
Dugaan tindak pidana korupsi DD-ADD Desa Watuwei tahun 2016-2017 dilakukan oleh empat tersangka dengan inisial AEK, PDJ, HFA serta AA.
Kapolres mengakui, penanganan perkara tindak pidana korupsi itu cukup menyita waktu cukup dengan menguras energi, pola pikir, pola tindak serta strategi penyidikan yang dilakukan penyidik.
“Pengiriman kembali berkas perkara oleh penyidik Polres kepada Jaksa, merupakan suatu rangkaian proses penanganan perkara yang tidak dilepas pisahkan dari tahapan akhir penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 110 ayat 1, 2 dan 3 KUHAP,” katanya.
Setelah penyerahan, pihaknya menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti dalam kurun waktu 14 hari, setelah itu Jaksa akan menyurati Polres jika ada berkas perkara yang perlu diperbaiki atau kurang untuk dilengkapi.
Penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri sekaligus untuk menepis opini negatif yang berkembang di masyarakat terkait penanganan perkara tersebut. “Dengen penyerahan berkas perkara ini kita tunjukkan kinerja kita sebagai penyidik secara profesional, akuntabel dan humanis serta menjunjung tinggi supremasi hukum dengan memberikan bentuk pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat teristimewa pelapor sendiri,” katanya.
Dia mengakui, berbagai hambatan ditemui dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu, namun didukung niat dan tekad serta ketulusan untuk bekerja tanpa pamrih, sehingga semua proses pemberkasan perkara berjalan lancar dan dapat terselesaikan dengan baik.
“Nanti apabila kerkas perkara tersebut sesuai hasil penelitian Jaksa dinyatakan sudah lengkap dan terpenuhi baik syarat formil maupun syarat materil serta dikuatkan dengan diterbitkannya P-21, maka akan dilakukan penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri MBD,” ujar Kapolres. (LB.01)







