Bhabinkamtibmas Selesaikan Masalah Warga (Problem Solving) Guna Wujudkan Kamtibmas Yang Aman dan Kondusif
Tiakur, Lintas-Berita.com_ Polsek Wetar yang bermarkas pada Kecamatan Wetar Selatan dengan wilayah hukumnya meliputi 3 Kecamatan meliputi Wetar Utara, Wetar Timur dan Wetar Barat di Pulau Lirang adalah merupakan wilayah yang wajib disentuh oleh setiap anggota Polri untuk melaksanakan tugasnya dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna terwujudnya Stabilitas Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Program kerja yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas selain melakukan Sambang Desa juga menyelesaikan perselisihan yang terjadi antar warga (Problem Solving), kali ini Bhabinkamtibmas Bripda Jenner Maromon melakukan mediasi penyelesaian permasalahan Perkelahian antara kedua warga Desa Nabar yaitu sdr. Herman Mabala dan sdr. Abraham Mabaha bertempat di Kantor Pospol Lirang Kecamatan Wetar Barat Kabupaten Maluku Barat Daya pada Rabu siang (12/07/23).
Upaya mediasi yang dilakukan oleh Bripda Jenner Maromon melalui komunikasi dengan metode dialogis dimana bhabinkamtibmas menerima informasi-informasi yang berkembang terkait permasalahan warga kemudian mencari jalan keluar untuk memecahkan persoalan tersebut dengan menyelesaikan secara damai, langkah ini membuahkan hasil yang mana kedua belah pihak sepakat berdamai dan diakhiri dengan pernyataan secara tertulis dari kedua belah pihak untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Selain itu Bripda Maromon meminta warga membantu aparat Kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta mengajak warga untuk bijak melihat perkembangan situasi serta bersama-sama bhabinkamtibmas berupaya mencegah adanya penyebaran isu-isu yang tidak benar (Hoax) yang menyesatkan dan mengganggu stabilitas Kamtibmas di Desa.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. pada tempat berbeda mengatakan, “ Selain Kegiatan Sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas berupa himbauan dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, Bhabinkamtibmas juga dituntut untuk dapat menyelesaikan perselisihan antar warga (Problem Solving) sebagai bentuk upaya pemeliharaan Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan tenteram kepada masyarakat.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, “ Sesuai dengan tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dirumuskan tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.
“ Dengan melaksanakan tugas, fungsi dan peran sebagai seorang Bhabinkamtibmas di tengah-tengah masyarakat diharapkan mampu menyelesaikan perselisihan warga secara baik serta mampu mengajak warga bersama Polri menjaga kamtibmas demi meningkatkan kepercayaan masyarakat yang sungguh kepada Polri,” tutup Kapolres.(LB.01)







