Kejari MBD Serius Tangani Sejumlah Kasus Selama 2024

Tiakur, Lintas-Berita.com,– Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya menunjukkan komitmen melawan korupsi dengan menangani sejumlah kasus korupsi sepanjang tahun 2024. Mulai dari penyidikan hingga eksekusi, berbagai pencapaian penting telah diraih untuk menjaga keadilan dan transparansi.

Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2024, Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) menegaskan komitmennya melawan korupsi melalui berbagai tindakan nyata.

Dengan mengusung tema nasional, “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”, Kejaksaan Negeri MBD menampilkan berbagai capaian penting dalam menangani kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun ini.

Kepala Kejaksaan Negeri MBD, Hary Somantri, dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Senin (9/12/2024), memaparkan sejumlah capaian dari unit Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen. Mulai dari penyelidikan hingga eksekusi, berbagai langkah telah diambil untuk menegakkan keadilan.

Hary menjelaskan sepanjang tahun 2024, Kejari MBD telah menangani empat kasus dalam tahap penyelidikan. Dari jumlah tersebut, 2 kasus berhasil ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan 2 kasus lainnya telah masuk ke tahap penuntutan.

Tak hanya itu, sebanyak 6 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) juga berhasil dieksekusi.

Beberapa kasus besar yang telah dieksekusi sepanjang tahun ini antara lain, kasus korupsi pengelolaan anggaran keuangan Sekretaris DPRD Kabupaten MBD. Kasus ini telah diselesaikan dan eksekusi terhadap terpidana dilakukan di akhir tahun.

Kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tutuwawang. Perkara ini dinyatakan inkrah pada Oktober 2024, dan eksekusi dilakukan segera setelahnya.

Kasus penyalahgunaan pembiayaan perjalanan dinas yang melibatkan dua terpidana, yakni AS dan AA, yang dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dalam dan luar daerah.

Begitu juga kasus korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Watuwei, di mana aparat Kejaksaan berhasil mengeksekusi empat terpidana, yang terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait dana desa di Kecamatan Dawelor-Dawera.

Selain capaian eksekusi, Hary juga menyampaikan bahwa saat ini ada satu kasus terkait penyalahgunaan ADD di Wonreli yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon. Dengan lokus dan tempus kejadian di Wonreli, cabang Kejaksaan Negeri MBD turut dilibatkan dalam proses persidangan ini.

Hary menekankan pentingnya pelacakan aset dalam setiap penyidikan kasus korupsi. Langkah ini dilakukan untuk memulihkan kerugian negara. “Kami melacak aset tersangka berupa kendaraan, rumah, tanah, atau harta lainnya. Semua itu disita untuk mengganti uang negara yang telah diselewengkan,” ujarnya.

*Edukasi Masyarakat*
Di luar penindakan, Kejari MBD juga berfokus pada upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi. Harapan besar disampaikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten MBD untuk meningkatkan kesadaran hukum.

Dengan demikian, tingkat penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir secara signifikan.

“Semangat melawan korupsi tidak hanya tugas kami di kejaksaan, tetapi juga tanggung jawab bersama. Kesadaran hukum harus terus ditanamkan agar tindakan korupsi bisa dicegah sejak awal,” tambah Hary.

Tahun 2024 menjadi bukti nyata dedikasi Kejari MBD dalam menegakkan hukum dan melawan tindak pidana korupsi. Dengan berbagai capaian mulai dari penyelidikan hingga eksekusi, langkah-langkah ini diharapkan menjadi pondasi kuat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Kejaksaan Negeri MBD tidak hanya berkomitmen menindak pelaku korupsi, tetapi juga terus mendorong masyarakat untuk bersama-sama membangun kesadaran hukum demi masa depan Indonesia yang lebih baik.

Dengan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat, visi “Indonesia Maju tanpa Korupsi” dapat terwujud.(LB.01)