OJK Beritahu Cara Blokir KTP yang Didaftarkan Pinjol Ilegal

Jakarta, Lintas-berita.com, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga negara yang bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor jasa keuangan, memberitahukan cara mengatasi pendaftaran pinjaman online (pinjol) ilegal menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang semakin marak terjadi akhir-akhir ini.

OJK mengingatkan masyarakat untuk berhati2 saat akan menggunakan KTP untuk pendaftaran pinjol, mengingat akhir-akhir ini pinjol ilegal semakin marak, dan meresahkan masyarakat.

Karena itu OJK memandang perlu menyampaikan beberapa tips yang bisa bermanfaat bagi masyarakat jika KTP-nya digunakan tanpa ijin untuk pinjol ilegal.

“Jika anda mendapati KTP digunakan tanpa izin untuk pinjol ilegal, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi perusahaan pinjol terkait. Laporkan bahwa data Anda telah disalahgunakan dan minta agar pinjaman tersebut dibatalkan serta memastikan tidak ada tagihan di masa mendatang,” ujar OJK dalam siaran pers di terima media ini, Selasa(11/02/25).

Setelah menghubungi perusahaan pinjol tersebut, warga juga diminta untuk melaporkan kejadian tersebut ke kantor OJK terdekat atau menghubungi melalui nomor telepon 157, WhatsApp di 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.

Warga yang akan melapor diminta untuk menyertakan bukti-bukti pendukung seperti notifikasi pinjaman atau pesan intimidasi yang diterima.

Selain itu, penting untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian setempat dengan membawa semua bukti yang menunjukkan bahwa KTP Anda telah disalahgunakan, seperti screenshot aplikasi pinjol ilegal atau bukti tagihan yang tidak sah.

Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, warga juga dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Laporkan penyalahgunaan datanya dan ajukan permohonan pemblokiran NIK KTP agar tidak digunakan secara ilegal di masa depan.

Adapun langkahnya, anda bisa datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan “Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Sesampainya di kantor Dukcapil, mintalah kepada petugas agar KTP tersebut diblokir,” demikian pesan OJK. (LB-04)