Ambon, Lintas-berita.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus memperkuat arah pembangunan kota melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai landasan menciptakan Ambon yang tertata, tangguh, dan berkelanjutan.
Dalam prosesnya, pemerintah memastikan keterlibatan aktif masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, melalui sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat, Rustam Simanjuntak, ST., MT., saat membuka Konsultasi Publik II RDTR dan KLHS Kawasan Baguala–Leitimur Selatan serta Kawasan Semenanjung Nusaniwe–Soya di Convention Hall Pacific Hotel, Senin (13/7/2026).
Wali Kota menegaskan, tata ruang bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen strategis yang menentukan arah pembangunan Kota Ambon dalam jangka panjang.
Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, organisasi profesi, tokoh masyarakat, hingga pemerintah di tingkat kecamatan, desa, negeri, dan kelurahan.
“Konsultasi publik merupakan bagian penting untuk memastikan setiap kebijakan penataan ruang disusun secara partisipatif. Kehadiran seluruh pemangku kepentingan menjadi kekuatan dalam menghasilkan dokumen yang berkualitas, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Ambon,” ujar Rustam saat membacakan sambutan Wali Kota.
Ia menjelaskan, konsultasi publik tahap kedua ini merupakan lanjutan dari forum yang telah dilaksanakan pada 8–9 Januari 2025. Seluruh masukan yang dihimpun pada tahap pertama telah diakomodasi sebagai bahan penyempurnaan dokumen, terutama dalam mengidentifikasi isu-isu strategis pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurutnya, forum tersebut juga menjadi kesempatan untuk menguji kembali hasil analisis KLHS sekaligus menyelaraskan rancangan RDTR agar sejalan dengan kondisi riil di lapangan.
Pemkot Ambon menilai kawasan Baguala–Leitimur Selatan merupakan salah satu wilayah dengan tingkat pertumbuhan yang cukup tinggi. Perkembangan kawasan permukiman, perdagangan, jasa, hingga aktivitas ekonomi membutuhkan pengaturan ruang yang lebih rinci agar pembangunan berlangsung secara terarah, terkendali, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Karena itu, arah pembangunan kawasan harus mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan hidup, serta penguatan mitigasi terhadap berbagai potensi bencana yang menjadi tantangan wilayah perkotaan.
Dalam konteks tersebut, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menjadi instrumen penting untuk memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam penyusunan RDTR. Dengan demikian, setiap kebijakan pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga daya dukung lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Melalui konsultasi publik ini, Pemkot Ambon menargetkan tersusunnya dokumen RDTR dan KLHS yang komprehensif, mulai dari penyajian data, analisis, hingga rumusan kebijakan tata ruang yang akan menjadi acuan pembangunan kota dalam beberapa tahun ke depan.
Wali Kota juga mengajak seluruh peserta untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan gagasan berdasarkan kondisi nyata di wilayah masing-masing sehingga dokumen yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan.
“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam proses perencanaan. Justru dari berbagai masukan itulah akan lahir dokumen RDTR dan KLHS yang lebih komprehensif, adaptif, dan visioner sebagai fondasi mewujudkan Kota Ambon yang tertata, berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan,” tutupnya.(LB.04)







