Tiakur, Lintas-berita.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan menggelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa di Balai Desa Werwaru, Kecamatan Moa, Kabupaten MBD, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh aparatur pemerintah desa yang terdiri atas kepala desa, sekretaris desa, dan kepala urusan (kaur) keuangan dari 10 desa di Kecamatan Moa, yakni tujuh desa definitif dan tiga desa persiapan. Hadir pula Camat Moa, Musa A. Tetrapoik, S.Pd., bersama jajaran Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.
Sosialisasi dipimpin oleh RM. Yudha Pratama, S.H., selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri MBD. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) merupakan mitra pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Yudha menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri MBD juga membuka layanan konsultasi hukum secara gratis bagi masyarakat dan pemerintah desa. Layanan tersebut bertujuan memberikan pendampingan, konsultasi, serta solusi terhadap berbagai persoalan hukum, baik di bidang perdata dan tata usaha negara maupun persoalan hukum lainnya.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, sosialisasi menghadirkan dua materi utama. Materi pertama tentang Pengenalan Institusi Kejaksaan Republik Indonesia disampaikan oleh Antonius Andrew Lysandro, S.H., Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum (Calon Ahli Pertama Jaksa) pada Kejaksaan Negeri MBD.
Selanjutnya, materi mengenai Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa disampaikan oleh Samuel Y. Y. Matthews, S.H., M.Han., CLA., Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri MBD.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya terkait pengelolaan dana desa.
Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi peserta, kegiatan diakhiri dengan penyerahan sertifikat kepada seluruh peserta sosialisasi.
Pada akhir kegiatan, para kepala desa se-Kecamatan Moa menyampaikan apresiasi kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri MBD atas pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Menurut mereka, kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai aspek hukum dalam pengelolaan dana desa serta memperkuat kapasitas aparatur desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.(LB.01)







