Pemkot Ambon Tegur Mie Gacoan, Beri Waktu 15 Hari Benahi Pengelolaan Limbah

AMBON, lintas-berita.com,- Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pembuangan limbah Restoran Mie Gacoan.

Sebagai tindak lanjut, DLHP Kota Ambon telah melayangkan teguran tertulis kepada pihak pengelola. Dalam teguran tersebut, pengelola diberikan waktu 15 hari untuk melakukan penyesuaian dan pembenahan terhadap sistem pengelolaan air limbah.

Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan pemerintah daerah guna memastikan setiap kegiatan usaha memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.

Hal itu disampaikan Apries saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (27/8/2026).

“Surat teguran tersebut telah disampaikan, sekaligus juga diketahui dan dilaporkan kepada Wali Kota Ambon serta DPRD Kota Ambon untuk menjadi bahan evaluasi bersama,” kata Apries.

Ia menjelaskan, teguran diberikan setelah DLHP menerima keluhan masyarakat terkait dugaan pembuangan air limbah yang belum dikelola secara layak sebelum dialirkan ke lingkungan.

Menurut Apries, pihak pengelola diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Selama proses tersebut, DLHP akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan pengelola.

“Apabila teguran tersebut tidak ditanggapi atau tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, maka kami akan melanjutkan dengan langkah penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Apries menegaskan, setiap pelaku usaha yang menghasilkan air limbah memiliki kewajiban memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, termasuk menyediakan dan mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara optimal.

Kewajiban tersebut, kata dia, penting untuk memastikan limbah dari aktivitas usaha tidak mencemari lingkungan maupun mengganggu kepentingan masyarakat di sekitarnya.

Langkah DLHP Kota Ambon tersebut mendapat respons positif dari warga yang sebelumnya menyampaikan keluhan terkait dugaan pencemaran. Masyarakat berharap pengawasan pemerintah tidak berhenti pada pemberian teguran, tetapi berujung pada perbaikan nyata di lapangan.

Pemkot Ambon memastikan pengawasan terhadap pelaku usaha akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan hidup di wilayah Kota Ambon.

Apries juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan lingkungan serta memastikan seluruh sarana pengelolaan limbah tersedia dan berfungsi sebagaimana mestinya.

“Mematuhi aturan lingkungan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitarnya,” pungkasnya. (LB/04)

Penulis: Lely H Editor: Lintas-berita.com