Wali Kota Ambon Tanggapi Flyer yang Beredar di Media Sosial: “Salah Alamat”

AMBON, Lintas-berita.com,-Beredarnya sebuah flyer di media sosial yang mencantumkan nama Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, bersama seorang kontraktor bernama Wilson, mendapat tanggapan langsung dari Wali Kota Ambon.

Flyer tersebut memuat sejumlah narasi dan pertanyaan terkait persoalan lingkungan di kawasan BTN Poka, Kota Ambon. Dalam materi yang beredar, nama Wali Kota Ambon turut dicantumkan, termasuk narasi yang mempertanyakan kemungkinan dirinya berhadapan dengan proses hukum.

Salah satu narasi dalam flyer tersebut berbunyi:

“Wali Kota Ambon nama boleh baik di publik, tapi di lapangan nama rusak. Kira-kira menurut kalian Wali Kota Ambon boleh ditangkap polisi atau tidak?”

Selain mencantumkan nama Wali Kota Ambon, flyer tersebut juga memuat nama Moh. Patty Rumbouw serta narasi yang mengaitkan Bodewin M. Wattimena dan seorang kontraktor bernama Wilson dengan persoalan lingkungan di kawasan BTN Poka.

Bodewin: “Salah Alamat”

Menanggapi beredarnya flyer tersebut, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena memberikan respons singkat ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

“Salah alamat,” jawab Bodewin.

Pernyataan singkat tersebut disampaikan sebagai respons atas materi yang beredar dan mencantumkan namanya dalam narasi terkait persoalan lingkungan di BTN Poka.

Praktisi Hukum Ingatkan Pentingnya Memahami Kewenangan Wali Kota

Sementara itu, praktisi hukum Noke Philips Pattiradjawane, S.H., turut memberikan pandangannya terkait persoalan tersebut.

Ia meminta pihak-pihak yang menyampaikan kritik maupun narasi di ruang publik agar memahami tugas, pokok, fungsi, serta kewenangan masing-masing lembaga pemerintahan.

Menurut Noke, tidak semua persoalan yang berkembang di tengah masyarakat secara otomatis berada dalam kewenangan langsung Wali Kota Ambon.

“Aktivis-aktivis harus lebih bijak memahami tupoksi Wali Kota, sebab itu bukan wewenang Wali Kota,” ujar Noke.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang menyampaikan tuduhan atau narasi terhadap seseorang di ruang publik perlu mempertimbangkan aspek hukum dan memastikan informasi yang disampaikan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Bagaimana bila Wali Kota menuntut balik tuduhan tersebut lewat UU ITE?” katanya.

Noke berharap seluruh pihak dapat lebih bijaksana dalam menyampaikan informasi maupun kritik di ruang publik, terutama jika informasi tersebut berkaitan dengan nama baik seseorang.

“Fakta hukum harus menjadi dasar. Sebagai warga Kota Ambon yang baik, sebaiknya kita semua lebih bijak dalam menyampaikan pendapat,” tegasnya.

Pentingnya Verifikasi dan Keberimbangan

Pernyataan Wali Kota Ambon maupun pandangan praktisi hukum tersebut merupakan respons terhadap flyer yang beredar di media sosial.

Adapun berbagai narasi, tudingan, maupun pertanyaan yang tercantum dalam flyer tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum melalui proses verifikasi, didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang.

Dalam pemberitaan mengenai persoalan tersebut, prinsip verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah perlu tetap dikedepankan.

Media juga memberikan ruang kepada seluruh pihak yang disebutkan maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Keterangan dan pandangan terkait aspek hukum dalam pemberitaan ini merupakan pendapat narasumber dan tidak dapat dipandang sebagai kesimpulan hukum maupun putusan atas persoalan yang berkembang.(LB.04)

Penulis: Lely H Editor: Lintas-berita.com