AMBON, Lintas-berita.com,-Ketua DPRD Kota Ambon, Morist L. Tamaela, meminta pemerintah daerah dan aparat terkait menindaklanjuti informasi mengenai dugaan masih adanya aktivitas prostitusi di kawasan eks lokalisasi Tanjung Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Pernyataan tersebut disampaikan Morist menyikapi informasi yang disampaikan DPD BKP Remi terkait dugaan praktik prostitusi di kawasan tersebut, Senin (21/9/2026).
Morist mengatakan, DPRD Kota Ambon akan mendorong pemerintah daerah bersama aparat terkait melakukan penertiban dan pengawasan untuk memastikan kawasan eks lokalisasi tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan.
Menurutnya, terdapat dasar hukum yang mengatur ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Ambon, salah satunya Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2017. Perda tersebut mengatur antara lain ketertiban, pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta ketentuan penegakan hukum.
Selain itu, Pemerintah Kota Ambon telah menetapkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 827 Tahun 2019 tentang Penutupan Lokalisasi Tanjung Batu Merah di Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau.
Lokalisasi tersebut kemudian resmi ditutup pada 6 Februari 2020 melalui deklarasi penutupan yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan Kementerian Sosial.
«“Lokasi itu wajib ditutup dan disterilkan dari seluruh aktivitas yang melanggar aturan,” tegas Morist.»
Ia mengatakan, setelah penutupan, pemerintah kota memiliki tanggung jawab untuk memastikan kawasan tersebut tetap terjaga dan tidak kembali menjadi lokasi aktivitas prostitusi.
Morist juga meminta aparat terkait menelusuri informasi mengenai pihak-pihak yang diduga masih mengatur atau menjalankan aktivitas prostitusi di kawasan tersebut.
«“Kalau masih ada germo atau pihak-pihak yang mengatur aktivitas seperti itu, harus diberantas. Siapa pun yang menjadi backing harus ditindak sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.»
Ia menegaskan, pemerintah Kota Ambon tidak menetapkan kawasan tersebut sebagai lokalisasi prostitusi yang diperbolehkan. Karena itu, informasi mengenai dugaan aktivitas prostitusi perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penegakan aturan oleh pihak yang berwenang.
Dorong Pengawasan Berkelanjutan
Morist mengatakan, DPRD Kota Ambon akan mendorong pembentukan tim bersama pemerintah daerah dan aparat terkait untuk melakukan penertiban, pengawasan, serta pemantauan secara berkelanjutan.
«“Kami tidak ingin hanya memberikan pernyataan bahwa tempat itu harus ditutup. Harus ada pengawasan dan monitoring langsung. Ruang juga harus dibuka bagi masyarakat untuk memberikan informasi apabila aktivitas tersebut masih terjadi,” katanya.»
Menurut Morist, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga menyangkut kondisi lingkungan sosial masyarakat, termasuk ketenangan warga dan perlindungan generasi muda.
Selain dugaan aktivitas prostitusi, Morist turut menyoroti persoalan penumpukan sampah di kawasan eks lokalisasi tersebut.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Ambon selama ini telah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan. Namun, menurutnya, masih ditemukan tumpukan sampah di sekitar kawasan tersebut.
Morist menduga sampah tidak hanya berasal dari masyarakat sekitar, tetapi juga dari pengguna kendaraan yang melintas dan membuang sampah di lokasi tersebut.
«“Kami minta hal ini ditindaklanjuti secara tegas oleh dinas terkait. Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP) harus membersihkan tempat itu dan berkoordinasi dengan lingkungan untuk menentukan lokasi yang layak dijadikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS),” ujarnya.»
Ia menambahkan, keberadaan tumpukan sampah dinilai semakin mengganggu masyarakat karena terdapat fasilitas ibadah di sekitar lokasi.
«“Apalagi di situ ada masjid. Kalau sampah dibuang di depan masjid, tentu sangat mengganggu masyarakat,” katanya.»
Morist berharap persoalan dugaan prostitusi dan penumpukan sampah di kawasan eks lokalisasi Tanjung Batu Merah dapat ditangani secara terpadu melalui koordinasi pemerintah kota, aparat terkait, pemerintah lingkungan, dan masyarakat.
Ia menegaskan, pengawasan dan penertiban perlu dilakukan secara berkelanjutan agar kawasan tersebut tetap sesuai dengan fungsi lingkungan masyarakat dan tidak kembali digunakan untuk aktivitas yang melanggar ketentuan.(LB.04)







